https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Penemuan Senjata Api di Koper Eks Pj Bupati Bandung Barat, Ini Penjelasan Kepala Rutan Kelas I Bandung

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:32
Penemuan Senjata Api di Koper Eks Pj Bupati Bandung Barat, Ini Penjelasan Kepala Rutan Kelas I Bandung Kejati Jabar resmi Jebloskan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ke Rutan Bandung setelah ditetapkan tersangka korupsi pasar Cigasong. (Foto: Deni Supriatna /TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, BANDUNG – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Bandung Suparman memberikan penjelasan terkait penemuan senjata api yang berada di dalam koper milik mantan Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif. Senjata api tersebut ditemukan petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap Arsan Latif sebagai tahanan baru sebelum masuk ke Rutan Kelas I Bandung

Menurut Suparman, Arsan Latif yang merupakan tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar itu diantarkan ke Rutan Bandung sekitar pukul 21:00 WIB. Sebelum masuk ke rutan dilakukan pemeriksaan barang bawaan tahanan. 

"Saat diserahkan ke Rutan, petugas wajib melakukan pemeriksaan terhadap Arsan Latif sebagai tahanan baru dan saat diperiksa petugas berhasil menemukan sepucuk senjata api di didalam koper," ujar Karutan Bandung, Suparman saat dihubungi pada Selasa (16/7/2024).

Terkait penemuan senjata api tersebut, Suparman menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan kasusnya ke kepolisian untuk dilakukan pengembangan kepemilikan senjata api tersebut legal atau tidak. Sebab penemuan berada di luar Rutan Bandung. 

"Ini lagi diproses, senjata legal atau tidak. Saya tidak bisa menyatakan itu karena bukan wewenang saya, jadi saya serahkan ke kepolisian," ucapnya. 

Disinggung terkait sanksi tahanan, Suparman mengatakan, penemuan senjata api berada di luar rutan. Maka sanksinya dari pihak kepolisian.

"Karena ditemukannya di luar, maka akan diserahkan ke kepolisian serta keluarganya. Berbeda kalau penemuan itu di dalam rutan," katanya menandaskan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) resmi menahan mantan pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif mulai tanggal 15 Juli hingga 3 Agustus mendatang. 

Arsan Latif yang menjabat sebagai Pejabat Inspektorat Kemendagri wilayah Jabar itu merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.  

"Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto di Kantor Kejati Jabar, Senin (15/7/2024).

Menurut Dwi, Arsan Latif akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas I Kota Bandung setelah diperiksa mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, Senin (15/7/2024) dengan status tersangka.

"Pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, 8 jam," kata dia.

Dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, Dwi mengatakan Arsan Latif aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah. 

Selain itu, Dwi menyampaikan, Arsan Latif memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan PP 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.

"Dengan maksud, Arsan Latif bisa  mengarahkan PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang bangun guna serah pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," ucapnya. 

Kemudian setelah mengatur proses lelang, kata Dwi, Arsan Latif  yang saat itu menjabat sebagai inspektur 4 di inspektorat Kemendagri menerima sejumlah uang tunai dan transfer ke rekening pribadi dan keluarga. Bahkan uang tersebut diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama mengurus perbup tersebut. 

"Uang tersebut diberikan tersangka lainnya INA melalui AN. Selain itu AL juga meminta agar dapat memasok material dalam pembangunan Pasar Cigasong," tuturnya. 

Selanjutnya, Dwi menjelaskan, pasal yang dilanggar tersangka yaitu pasal 5, 12 huruf e pasal 11, 12 B undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ke 1 KUHP.

"Ketiga tersangka lain sudah dilakukan penahanan segera dilimpahkan berbarengan. Berkas Arsan Latif dipercepat supaya segera dilimpahkan dengan tiga tersangka lain," katanya menandaskan. (*)

Pewarta : Deni Supriatna
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.