https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Gerebek Rumah Kos, Polres Majalengka Tangkap Dua Terduga Produsen Narkoba

Rabu, 02 Oktober 2024 - 12:56
Gerebek Rumah Kos, Polres Majalengka Tangkap Dua Terduga Produsen Narkoba Polres Majalengka menggelar konferensi pers tindak pidana narkoba. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, MAJALENGKA – Sebuah rumah kos di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, digerebek polisi karena menjadi tempat produksi narkoba. Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Polres Majalengka.

“Kami telah mengamankan dua tersangka, yaitu RAA dan ZJM,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, Rabu (2/10/2024).

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya masih menyelidiki dua orang lainnya, yakni BG dan JJ, yang diduga terkait dengan kasus ini.

Tersangka RAA diketahui berperan sebagai peracik bahan baku narkoba sintetis, sementara tersangka ZJM bertugas sebagai kurir yang menjual barang tersebut melalui akun Instagram.

“RAA meracik campuran zat sintetis dengan tembakau, kemudian menjualnya. Satu paket tembakau sintetis dijual seharga Rp 100.000. Kegiatan ini telah dilakukannya sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu empat bulan,” jelas Kapolres.

Modus operandi kurir ZJM adalah menjual produk melalui Instagram. Setelah mendapat pesanan, komunikasi dilakukan melalui Direct Message (DM), di mana ZJM kemudian memberikan nomor WhatsApp untuk melanjutkan transaksi.

Transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara kurir dan pembeli. Barang yang dipesan diletakkan di tempat-tempat tertentu seperti kuburan, gang sempit atau ditempel di tiang listrik. Setelah itu, ZJM mengirimkan share location (sharelock) kepada pembeli.

“Kami menemukan bahwa kurir menempatkan barang di lokasi-lokasi sepi, lalu mengirimkan lokasi penyimpanan kepada pembeli,” kata Kapolres.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada 25 September 2024 pukul 06.00 WIB, yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ligung. Dari penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi RAA sebagai tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah kos yang dihuni RAA.

Saat penggeledahan, RAA tertangkap tangan sedang meracik narkoba sintetis. Polisi kemudian menyita sejumlah bahan baku dan zat kimia yang digunakan untuk memproduksi psikotropika. “Selain menangkap tersangka RAA, kami juga berhasil mengungkap keterlibatan ZJM sebagai kurir,” tambah Kapolres.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kepala Polres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya peredaran narkoba atau psikotropika di lingkungan mereka. "Kami berharap masyarakat semakin waspada dan segera melapor jika mendapati hal mencurigakan," tutupnya. (*)

Pewarta : Hendri Firmansyah
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.