https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Keluar Masuk Penjara, Residivis Curat Ini Tak Kunjung Jera

Kamis, 14 April 2022 - 23:02
Keluar Masuk Penjara, Residivis Curat Ini Tak Kunjung Jera Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos di Mapolresta Bandung, Kamis (14/4/2022). (Foto: Dok. Polresta Bandung)

TIMES JABAR, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 6 April 2022 di Kp. Gajah Eretan, Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

"Kejadiannya di parkiran Pesantren Hidayatul Hikmah sekira pukul 20.00 pada saat korban sedang tarawih," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos di Mapolresta Bandung, Kamis (14/4/2022).

Saat korban selesai melaksanakan ibadah shalat tarawih dan keluar membeli makanan, lanjut Kapolresta, korban baru menyadari kendaraan miliknya telah hilang.

"Korban ini sebelumnya telah diingati oleh temannya dan ditanya motor siapa itu yang lampunya menyala, namun yang bersangkutan tidak sadar. Setelah yang bersangkutan selesai shalat tarawih dan keluar membeli gorengan, melihat motornya sudah tidak ada," tuturnya.

Setelah mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil laporan dan mendapatkan bukti - bukti, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada empat tersangka.

Kapolresta-Bandung-Kombes-Pol-Kusworo-Wibowo-a.jpg

Tanpa waktu lama, kurang dari 24 jam keempat pelaku yakni OH (20), S (20), I (21) dan RG (47) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

"Dari keempat pelaku ini, salah satunya yang berinisial RG sudah lima kali residivis dengan kasus yang sama dan ini perbuatan yang keenam kalinya," beber Kombes Pol Kusworo.

Saat dilakukan penangkapan, sebanyak enam belas unit kendaraan roda dua berbagai merk berhasil diamankan. “Dari beberapa barang bukti ini Insya Allah akan kami antarkan ke rumah korban untuk pinjam pakai," kata Kusworo.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 mata astag, 3 kunci motor yang telah dimodivikasi, 1 gagang kunci T dan 16 unit kendaraan roda dua.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan curat ini, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (*)

Pewarta : Iwa Ahmad Sugriwa
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.