https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polisi Gerebek 9 Muda Mudi saat Pesta Miras di Rumah Kos Kota Tasikmalaya

Jumat, 07 Maret 2025 - 12:09
Polisi Gerebek 9 Muda Mudi saat Pesta Miras di Rumah Kos Kota Tasikmalaya Dua personel Polsek Kawalu saat mengamankan sembilan muda mudi yang sedang mabuk di Babakan Tengah, Kawalu, Kota Tasikmalaya, Kamis (6/3/2025) malam. (FOTO: Polres Tasikmalaya Kota)

TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Sebanyak sembilan orang muda-mudi yang tengah asyik berpesta minuman keras (miras) digerebek personel Polsek Kawalu Polres Tasikmalaya Kota. Penggerebekan ini dilakukan di sebuah rumah kos di Babakan Tengah, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya pada Kamis (6/3/2025) malam.

Kapolsek Kawalu, AKP Yusuf Setyanto, SH, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Karsamenak.

Warga sekitar merasa resah dengan aktivitas para muda-mudi tersebut yang diduga sering mengadakan pesta miras hingga larut malam.

"Saat dilakukan penggerebekan, anggota kami menemukan sembilan orang muda-mudi yang tengah mabuk. Selain itu, ditemukan pula sisa minuman keras jenis tuak sebanyak satu setengah plastik," ujar AKP Yusuf Setyanto kepada awak media. Jumat (7/3/2025) 

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kesembilan muda-mudi tersebut bukan merupakan warga sekitar. Beberapa di antaranya merupakan pendatang dari luar Kota Tasikmalaya, bahkan ada yang berasal dari Singaparna dan Garut.

"Mereka bukan warga sekitar, melainkan pendatang. Hal ini tentu menambah kekhawatiran masyarakat setempat karena perilaku mereka yang meresahkan," lanjut Kapolsek Kawalu 

Pihak kepolisian langsung mengamankan seluruh pelaku ke Mapolsek Kawalu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, pemilik kos juga mendapatkan teguran keras dari kepolisian lantaran dinilai lalai dalam mengawasi penghuni kosnya.

Dalam kesempatan yang sama, AKP Yusuf Setyanto juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak segan untuk melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan di lingkungannya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari gangguan kamtibmas. Jika ada aktivitas mencurigakan atau meresahkan, segera laporkan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Polsek Kawalu memastikan akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat di kawasan-kawasan yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya para pemuda untuk mengonsumsi miras atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Konsumsi dan peredaran minuman keras tanpa izin diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

Selain itu, Pasal 492 KUHP juga mengatur bahwa seseorang yang menyebabkan gangguan ketertiban umum akibat mabuk dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda.

Penggerebekan ini menjadi peringatan bagi pemilik kos-kosan serta para pemuda agar lebih berhati-hati dalam bergaul dan tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat sekitar. (*) 

Pewarta : Harniwan Obech
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.