Batasi Kewenangan Polri, Mahasiswa Cianjur Layangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Isma Maulana Ihsan, Yanuar Atha Prabowo, Rian Zaenur Anwar dan Guntur Ponco hadir langsung sebagai pemohon prinsipil dalam memperjuangkan perubahan UU Polri.
CIANJUR – Sejumlah mahasiswa Kabupaten Cianjur secara resmi membawa keberatan mereka terkait Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) ke meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini perkara yang teregistrasi dengan nomor 155/PUU-XXIV/2026 tersebut kini tengah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan.
Isma Maulana Ihsan, Yanuar Atha Prabowo, Rian Zaenur Anwar dan Guntur Ponco hadir langsung sebagai pemohon prinsipil dalam memperjuangkan perubahan aturan tersebut.
Fokus utama dalam gugatan ini terletak pada permohonan tafsir atas norma yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (i). Para pemohon menilai aturan tersebut tidak selaras dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945.
Mereka berpendapat bahwa rumusan kewenangan polisi dalam menjaga ketertiban umum perlu diberikan batasan yang lebih konkret agar tidak membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan di lapangan.
Salah satu pemohon, Ihsan, menekankan bahwa ketidakjelasan norma tersebut secara langsung mengancam kebebasan akademik dan ruang gerak mereka.
“Bahwa norma a quo berpotensi melanggar hak konstitusional pemohon dalam kedudukannya sebagai mahasiswa dalam aktifitasnya untuk mengalamkan tri dharma perguruan tinggi,” ujar Ihsan dalam persidangan, Kamis (7/5/2026).
Dalam agenda sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, panel majelis hakim memberikan sejumlah catatan kritis terkait naskah permohonan.
Hakim meminta para pemohon untuk mempertajam argumentasi hukum serta merapikan struktur petitum agar lebih kokoh secara yuridis.
Upaya ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap gugatan yang masuk telah memenuhi standar administratif dan materiil yang berlaku.
“Beberapa hal musti diperbaiki seperti struktur, pendalaman argumentasi hingga petitum, harus sesuai dengan PMK 7/2025,” ucap salah seorang Majelis Hakim saat membacakan nasihat persidangan.
Hal ini lebih lanjut menjadi catatan penting bagi tim pemohon untuk segera merevisi draf mereka agar dapat diterima pada tahap persidangan berikutnya.
Mahkamah memberikan kesempatan kepada kelompok pemuda Cianjur tersebut untuk melakukan perbaikan naskah hingga 20 Mei mendatang.
Waktu dua pekan ini diharapkan cukup bagi mereka untuk menyempurnakan landasan teori dan bukti-bukti pendukung.
Jika berhasil diperbaiki tepat waktu, sidang lanjutan akan kembali digelar untuk mendengarkan poin-poin penyempurnaan dari pihak pemohon.
Langkah hukum ini dipandang sebagai bentuk kontribusi kritis dari elemen pemuda Cianjur terhadap perbaikan institusi penegak hukum di Indonesia.
Para pemohon menegaskan bahwa perjuangan di jalur konstitusi ini semata-mata ditujukan demi terciptanya pembagian tugas, pokok, dan fungsi kepolisian yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

