Polres Majalengka Amankan Pelaku Curanmor, Motor Curian Berhasil Disita
Kasus curanmor kali ini terjadi di wilayah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Kamis (19/2/2026) dini hari.
MAJALENGKA – Respons cepat aparat kepolisian kembali ditunjukkan jajaran Polsek Ligung, Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan (curanmor).
Kasus curanmor kali ini terjadi di wilayah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Kamis (19/2/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di halaman depan kios mesin cuci yang berlokasi di Blok Manis RT 003 RW 002, Desa Beber.
Dalam aksi tersebut, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Astrea C100 ML Legenda warna hitam tahun 2002 milik korban bernama Suherman.
Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ligung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Gerak sigap petugas membuahkan hasil dengan diamankannya dua pelaku berinisial DW dan YRM di lokasi kejadian.
"Sementara satu pelaku lainnya berinisial RDP sempat melarikan diri, namun kemudian menyerahkan diri di wilayah Jatitujuh," ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas, AKP Yayan Sultan Ardiansyah.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Ligung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor beserta dokumen kendaraan yang terkait dengan perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Majalengka. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



