Belasan Paket Sabu Terkubur di Cikijing, Polres Majalengka Bongkar Modus Para Pengedar
Ilustrasi pelaku pengedar sabu.

Belasan Paket Sabu Terkubur di Cikijing, Polres Majalengka Bongkar Modus Para Pengedar

Pengungkapan kasus narkoba ini menjadi bukti keseriusan Polres Majalengka dalam menutup ruang gerak jaringan pengedar sabu di wilayah hukumnya.

TIMES Jabar,Kamis 14 Mei 2026, 09:59 WIB
1K
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKASuasana di Jalan Raya Cikijing-Panawangan Kabupaten Majalengka tampak biasa. Kendaraan melintas perlahan di antara perbukitan Cikijing.

Namun di balik ketenangan tersebut, aparat Satresnarkoba Polres Majalengka tengah memburu jejak peredaran narkotika yang diam-diam menyusup ke wilayah selatan Majalengka.

Operasi senyap itu akhirnya berujung pada penangkapan seorang pria berinisial SH (37), warga Kota Cirebon, pada Rabu, 13 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan belasan paket sabu siap edar yang disembunyikan dengan cara tak biasa.

Sebagian dibawa di saku celana, sebagian lain dikubur dan ditempel di sejumlah titik tersembunyi di Kecamatan Cikijing.

Pengungkapan kasus narkoba ini menjadi bukti keseriusan Polres Majalengka dalam menutup ruang gerak jaringan pengedar sabu di wilayah hukumnya.

"Fokus kami adalah memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Majalengka," ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo, Kamis (14/5/2026).

"Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 13 paket sabu siap edar dengan berat netto total 1,43 gram," imbuhnya.

Paket-paket sabu itu dibungkus plastik klip bening lalu dilapisi lakban putih dan kuning untuk mengelabui petugas. Modus tersebut diduga digunakan agar barang haram itu sulit dikenali saat proses distribusi.

Penangkapan SH bermula dari gerak-gerik mencurigakan yang terpantau personel Unit I Satresnarkoba Polres Majalengka.

Saat dilakukan penggeledahan di pinggir jalan, petugas menemukan enam paket sabu tersembunyi di dalam bekas bungkus rokok yang disimpan di saku celana tersangka.

Dari hasil interogasi cepat di lapangan, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi di Kecamatan Cikijing.

Di titik-titik tertentu yang telah ditandai tersangka, aparat kembali menemukan tujuh paket sabu tambahan yang sengaja ditempel dan dikubur untuk menghindari deteksi.

Situasi pun berubah menegangkan. Polisi menyisir area demi area guna memastikan tidak ada lagi paket narkotika yang tersembunyi. Dugaan adanya jaringan lebih besar di balik peredaran itu kini jadi fokus pengembangan penyidik.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan transaksi narkotika.

Kini, SH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHPidana sebagaimana diubah melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Majalengka memastikan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Di tengah upaya aparat memburu jaringan peredaran gelap di Majalengka, masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan narkotika. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.