Foto: Polres Cianjur ungkap kronologi penangkapan dan penyitaan barang bukti ganja. (FOTO: Wan/TIMES Indonesia)

Terbongkar! Modus Pengedar Simpan Ganja di Kebun Sayur Sukaresmi Cianjur

Pengungkapan modus operandi ini berawal dari penangkapan tersangka DN di Kecamatan Cugenang dan EM di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, pada pertengahan Juli 2026.

TIMES Jabar,Rabu 22 Juli 2026, 05:53 WIB
413
W
Wandi Ruswannur

CIANJURCIANJUR - Modus penyimpanan narkotika jenis ganja di area perkebunan jagung dan sayuran di wilayah Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur

Dalam hal ini pelaku memanfaatkan saung di tengah kebun untuk menyimpan dan mengemas paket ganja kering siap edar guna mengelak dari pantauan aparat kepolisian.

Pengungkapan modus operandi ini berawal dari penangkapan tersangka DN di Kecamatan Cugenang dan EM di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, pada pertengahan Juli 2026. 

Dalam pemeriksaan maraton tersebut, tersangka EM bernyanyi dan mengaku masih menyimpan barang haram lainnya di lokasi tersembunyi. 

"EM menerangkan bahwa masih ada narkotika jenis ganja yang disimpan di area perkebunan jagung dan sayuran daerah Sukaresmi," kata Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Lebih lanjut tim Satresnarkoba Polres Cianjur langsung bergerak menuju lokasi perkebunan yang dicurigai dan menyisir sebuah saung kayu di tengah kebun. 

Di saung tersebut, petugas menemukan 8 paket ganja kering berbentuk bulat siap edar berukuran besar, 4 paket sedang, serta 10 paket kecil. 

"Petugas juga menyita alat press vakum dan timbangan warna hitam yang digunakan pelaku untuk mengepak ganja sebelum didistribusikan," ungkap Kapolres.

Dari tiga tempat kejadian perkara, total barang bukti yang disita mencapai 14,819 kilogram dengan taksiran nilai pasar mencapai Rp 600 juta. 

Kemudian lebih jauh proses penyelidikan intensif kini dialihkan untuk mengejar dua pemasok atau rekan tersangka berinisial FL dan GH. 

"Polisi memastikan para pelaku akan diproses hukum sesuai regulasi berat, yakni ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup berdasarkan UU Narkotika," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Wandi Ruswannur
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.