Jejak RX King Curian Berakhir di Tangan Penadah, Polres Majalengka Bongkar Rantai Kejahatan
Barang bukti sepeda motor Yamaha RX King hasil curian di Kabupaten Majalengka. (FOTO: Polres Majalengka for TIMES Indonesia)

Jejak RX King Curian Berakhir di Tangan Penadah, Polres Majalengka Bongkar Rantai Kejahatan

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai kejahatan kendaraan bermotor.

TIMES Jabar,Senin 1 Juni 2026, 22:26 WIB
661
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKAJajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan penadahan kendaraan bermotor hasil tindak pidana pencurian yang melibatkan sepeda motor legendaris Yamaha RX King.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai kejahatan kendaraan bermotor, yang tidak hanya melibatkan pelaku pencurian, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menerima, membeli, atau menyembunyikan barang hasil kejahatan.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (46), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menjelaskan, pengungkapan bermula dari kasus pencurian satu unit motor Yamaha RX King milik warga pada Jumat (30/1/2026) sekira pukul 02.45 WIB di kawasan Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka.

"Dalam peristiwa tersebut, kendaraan korban diduga dicuri oleh pelaku utama yang identitasnya telah dikantongi penyidik dan diproses dalam berkas perkara terpisah," ujar AKP Udiyanto, Senin (1/6/2026)

Penyelidikan yang dilakukan secara intensif kemudian mengarah pada dugaan adanya transaksi penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan fakta bahwa sepeda motor Yamaha RX King tersebut diduga telah dijual kepada tersangka K dengan nilai transaksi sebesar Rp7 juta.

"Penyidik menduga tersangka mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa kendaraan yang dibelinya berasal dari hasil tindak pidana. Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut," katanya.

Setelah mengantongi cukup alat bukti, Satreskrim Polres Majalengka menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan pada 31 Mei 2026. Tak lama kemudian, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha RX King yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian beserta satu buah kunci kontak sebagai barang bukti utama.

Menurut AKP Udiyanto, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penadahan.

Pengungkapan kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kejahatan pencurian kendaraan bermotor tidak dapat berdiri sendiri. Keberadaan jaringan penadah sering kali menjadi faktor yang membuat hasil kejahatan memiliki nilai ekonomi dan terus berulang di tengah masyarakat.

Karena itu, aparat Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memburu pelaku pencurian, tetapi juga menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi barang hasil kejahatan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.