Polres Banjar Gulung 7 Kasus Narkoba, 10 Tersangka Diamankan dan 2.211 Jiwa Terselamatkan
Dalam kurun waktu tiga bulan, jajaran Satresnarkoba Polres Banjar berhasil menggagalkan 7 kasus peredaran gelap narkoba dengan mengamankan total 10 orang tersangka.
BANJAR – Polres Banjar menggelar konferensi pers terkait keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana narkotika untuk periode Maret hingga Mei 2026.
Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, jajaran Satresnarkoba berhasil menggagalkan 7 kasus peredaran gelap narkoba dengan mengamankan total 10 orang tersangka.
Diungkap Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, dari 10 tersangka yang diringkus, 9 orang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Sementara itu, satu tersangka lainnya ditetapkan sebagai tahanan rumah karena memiliki riwayat penyakit yang cukup berat," jelasnya, Senin (25/5/2026).
Sita Ratusan Gram Sabu, Ganja dan Obat Psikotropika
Dalam operasi pemberantasan narkotika ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang tergolong masif dari tangan para tersangka.
Di antaranya Sabu-sabu seberat total 36,16 gram, Ganja seberat 291,62 gram (sekitar 3 ons), Psikotropika Golongan IV sebanyak 70 tablet Kamlet Alprazolam 1 mg (7 strip @ 10 tablet)
Lalu ada 80 tablet Atarak Alprazolam 1 mg (8 strip @ 10 tablet), 2 tablet Kamlet Alprazolam 1 mg (dalam kemasan plastik), 3 tablet Atarak Alprazolam 1 mg, 15 tablet Triklona 2 mg (termasuk 1 strip isi 10 tablet).
"Melalui pengungkapan kasus sepanjang Maret hingga Mei 2026 ini, Polres Banjar berhasil memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Banjar sekaligus menyelamatkan sekitar 2.211 jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan obat terlarang," beber Kapolres.
Modus Operandi: Sistem 'Tempel' dan Jaringan Luar Daerah
Kapolres Banjar mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pelaku kategori dewasa dan tidak ada yang di bawah umur serta tidak berstatus residivis.
"Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mayoritas merupakan pemain baru dan bukan residivis. Namun, beberapa di antaranya terindikasi sebagai warga luar daerah yang sengaja masuk dan bertransaksi di Kota Banjar," bebernya.
Mengenai modus operandi yang digunakan, para pelaku memanfaatkan teknologi digital dan metode konvensional yang terorganisir.
Metode itu seperti transaksi online lewat komunikasi, negosiasi, dan pemesanan barang haram dilakukan menggunakan media sosial atau sarana online via handphone.
Selain itu, melalui sistem tempel dimana penjual meletakkan narkoba di suatu tempat tersembunyi yang disepakati. Setelah barang diletakkan, penjual akan memfoto lokasi tersebut dan mengirimkan titik koordinatnya (peta) kepada pembeli untuk diambil secara mandiri.
"Distribusi barang juga melibatkan kurir yang diupah secara bervariasi per tempo (per sekali jalan), berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000," ungkapnya.
Hingga saat rilis ini dikeluarkan, pihak kepolisian menegaskan belum menemukan adanya indikasi keterlibatan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Penerapan hukum dan regulasi rehabilitasi dalam penanganan para pelaku, Polres Banjar menegaskan tetap berpedoman pada hukum yang berlaku serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
Pihak kepolisian memisahkan penanganan antara pengguna murni dan pengedar berdasarkan jumlah barang bukti yang dikuasai yaitu di bawah 1 gram.
Untuk itu Kepolisian akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta lembaga rehabilitasi swasta yang ada di Kota Banjar untuk melakukan langkah rehabilitasi medis maupun sosial.
"Apabila di atas 1 gram, Pelaku akan langsung masuk kategori pengedar dan diproses secara hukum pidana ketat," tegasnya.
Saat ini, personel Satresnarkoba masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengendus kemungkinan adanya sindikat yang lebih luas yang mencoba menancapkan pengaruhnya di Kota Banjar. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

