TIMES JABAR, SERANG – Praja Properti menawarkan investasi masa depan tanah kavling di Banten dengan berbasis syariah yang menguntungkan konsumen.
Perusahaan yang bergerak di bidang tanah kavling ini sudah berdiri sejak 1996 silam dimulai dari Lampung kemudian berekspansi ke Banten.
Lokasi kantor pemasaran Praja Properti saat ini berada di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Bisa dibilang saat ini sebagai perusahaan tanah kavling paling banyak serta laris di Tanah Jawara.
Bahkan, saking banyaknya masyarakat Banten yang percaya dengan Praja Properti sekarang perusahaan ini sudah memiliki sembilan titik lokasi tanah kavling.
Owner Praja Properti Danu Asmara mengatakan pembayaran tanah kavling di perusahaan miliknya berbasis syariah.
"Kami meyakini melalui berbasis syariah Insyaallah menjadi berkah untuk konsumen maupun perusahaan," ucap Danu, Jumat (9/2/2024).
Danu membeberkan sembilan titik tanah kavling yang perusahannya milik semuanya berlokasi di tempat strategis.
"Hampir semua tanah kavling yang kami tawarkan kepada konsumen strategis, karena kami tidak semena-mena memasarkan," ujarnya.
Bukan hanya itu, keunggulan lainnya tanah kavling di Praja Properti tidak menerapkan sistem bunga atau riba.
"Jadi, untuk cicilan langsung bayar kepada developer. Tanpa bunga serta ada garansi apabila tanah sengketa," kata Danu.
Bahkan, apabila terjadi kendala pada konsumen yang mengalami kesulitan untuk mencicil hingga gagal bayar, Praja Properti tidak akan menerapkan denda.
"Jika memang konsumen mengalami gagal bayar atau telat mencicil kami akan memberikan solusi yang sangat baik untuk membantu permasalahan keuangan konsumen," tuturnya.
Lebih lanjut, Danu menjelaskan jangka waktu cicilan di tanah kavling Praja Properti mencapai empat tahun.
Dengan harga per meter tanahnya mulai dari Rp300 ribu sampai Rp700 ribu.
"Kami memasarkan tanah kavling tentunya melihat daya beli masyarakat, karena kami memegang prinsip amanah di mana konsumen bisa dengan tenang serta nyaman mengangsur kepada kami," ungkap Danu. (*)
Pewarta | : Muhammad Uqel Assathir |
Editor | : Deasy Mayasari |