TIMES JABAR, INDRAMAYU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu (Disdik Indramayu) melarang kegiatan karyawisata atau study tour di luar wilayah Provinsi Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Caridin, usai keluarnya Surat Edaran Bupati Indramayu Nina Agustina tentang Nomor 443/129/Dikbud tentang Study Tour dan acara Perpisahan Bagi Peserta Didik Jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP di Lingkungan Disdik Indramayu.
"Lembaga pendidikan harus mengikuti apa yang tertuang dalam surat edaran tersebut, untuk study tour boleh dilakukan di wilayah Jawa Barat saja, bukan di luar Provinsi," ujar Caridi, Rabu (18/5/2022).
Ia menjelaskan, aturan tersebut juga sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3,level 2 dan level 1 Virus Corona Covid 19 di wilayah Jawa Bali.
Selain itu juga banyaknya pengaduan masyarakat terkait kegiatan study tour dan acara perpisahan atau pelepasan lulusan pada jenjang TK, SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.
"Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi sebagian besar orang tua/wali peserta didik yang menurun akibat dampak pandemi dan belum hilangnya wabah Covid19 dan serta munculnya wabah penyakit Hepatitis akut di Indonesia," ujar Caridin.
Secara lengkap aturan tersebut antara lain, pertama, dilarang melaksanakan kegiatan study tour dan atau study banding bagi peserta didik, pendidikan dan tenaga pendidikan diluar Provinsi Jawa Barat.
Kedua, dilarang melaksanakan kegiatan perpisahan/pelepasan lulusan dan penyerahan ijazah bagi para lulusan diluar lingkungan sekolah yang bersangkutan.
Ketiga, tidak membebani berbagai biaya dan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk apapun dengan kegiatan perpisahan/pelepasan lulusan dan penyerahan ijazah bagi lulusannya.
Terkait Surat edaran Bupati Indramayu tersebut PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Caridin berharap agar lembaga Pendidikan khususnya di Indramayu agar dapat mengikuti aturan tersebut.
"Untuk perpisahan dan kelulusan dilakukan di lingkungan sekolah sendiri saja, ini dilakukan agar menghindari penyebaran Covid 19, dan tentu saja harus mematuhi protokol kesehatan," ujar Kepala Disdik Indramayu, Caridin. (*)
Pewarta | : Nurhidayat |
Editor | : Deasy Mayasari |