Imigrasi Surabaya Dorong Pemanfaatan APOA untuk Tingkatkan Pengawasan Orang Asing
TIMES Jabar/Kantor Imigrasi Surabaya terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing melalui penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). (foto: Kantor Imigrasi Surabaya)

Imigrasi Surabaya Dorong Pemanfaatan APOA untuk Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Kantor Imigrasi Surabaya) terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, khususnya yang menginap di hotel dan penginapan di wilayah kerjanya.

TIMES Jabar,Selasa 29 April 2025, 13:07 WIB
416.3K
R
Rochmat Shobirin

SURABAYAKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Kantor Imigrasi Surabaya) terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, khususnya yang menginap di hotel dan penginapan di wilayah kerjanya. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mendorong penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) oleh pelaku usaha akomodasi.

Sebagai bagian dari edukasi, Imigrasi Surabaya menggelar sosialisasi pemanfaatan aplikasi APOA secara daring pada 11 Februari 2025. Kegiatan ini diikuti oleh para pengelola hotel, losmen, dan guest house dari wilayah Surabaya dan sekitarnya. Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya pelaporan keberadaan orang asing dan tata cara penggunaannya melalui APOA.

APOA menjadi alat bantu yang krusial dalam sistem pengawasan keimigrasian karena memungkinkan proses pelaporan dilakukan secara cepat, akurat, dan efisien. Kehadiran aplikasi ini mempermudah pemantauan keberadaan warga negara asing secara real-time oleh pihak imigrasi.

Para pelaku usaha akomodasi menyambut baik kewajiban pelaporan ini yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengawasan Keimigrasian. Mereka menyadari bahwa pelaporan melalui APOA tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Kantor Imigrasi Surabaya pun mengimbau seluruh pengelola akomodasi di wilayahnya untuk melaporkan tamu asing maksimal 24 jam setelah kedatangan melalui APOA. Dengan kolaborasi erat antara imigrasi dan sektor perhotelan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing diharapkan menjadi lebih responsif dan selaras dengan perkembangan global. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Rochmat Shobirin
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.