Tangkapan layar video warga sejumlah warga saat memasuki pos petugas jaga pintu perlintasan kereta api Leuwigoong Garut, Minggu (12/7/2026)

Tegur Pemotor Terobos Perlintasan, Petugas Penjaga Lintasan KA Leuwigoong Garur Malah Dikeroyok

Insiden itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di JPL 227 Leuwigoong KM 210+8, petak jalan Karangsari–Cibatu, Kabupaten Garut.

TIMES Jabar,Senin 13 Juli 2026, 17:07 WIB
116
H
Harniwan Obech

GARUTTindakan nekat seorang pengendara sepeda motor yang menerobos pintu perlintasan kereta api di Kabupaten Garut berujung pada aksi kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas. 

Seorang petugas penjaga perlintasan sebidang JPL 227 Leuwigoong, Kabupaten Garut, menjadi korban pengeroyokan setelah memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan keselamatan.

Peristiwa tersebut mendapat perhatian serius dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung yang mengecam keras tindakan kekerasan terhadap petugas yang bertugas menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Insiden itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di JPL 227 Leuwigoong KM 210+8, petak jalan Karangsari–Cibatu, Kabupaten Garut.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, saat itu petugas tengah melaksanakan prosedur operasional standar dengan menutup pintu perlintasan karena KA Serayu akan segera melintas. 

Ketika palang pintu telah tertutup, seorang pengendara sepeda motor tetap nekat menerobos perlintasan.

Melihat tindakan yang berpotensi memicu kecelakaan tersebut, petugas kemudian memberikan teguran kepada pengendara agar tidak mengulangi perbuatannya. 

Namun, teguran yang seharusnya menjadi pengingat demi keselamatan bersama justru dibalas dengan tindakan brutal.

Pengendara tersebut diketahui kembali mendatangi Pos JPL 227 bersama tiga orang lainnya. Tanpa banyak bicara, mereka langsung melakukan pengeroyokan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat penganiayaan tersebut, petugas penjaga perlintasan mengalami luka lebam pada bagian wajah serta luka gores di tangan. Korban kemudian mendapatkan penanganan dan pendampingan dari pihak KAI.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras aksi kekerasan yang dialami petugas.

"Kami sangat menyayangkan sekaligus mengecam tindakan pengeroyokan terhadap petugas penjaga perlintasan yang sedang menjalankan tugas untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan raya," ujar Kuswardojo. Senin (13/7/2026).

"Petugas tersebut telah menjalankan prosedur operasional sesuai ketentuan dengan menutup perlintasan sebelum kereta api melintas dan memberikan teguran kepada pengguna jalan yang melanggar aturan serta membahayakan perjalanan KA maupun pengguna jalan raya lain," imbuhnya.

Menurutnya, petugas penjaga perlintasan merupakan garda terdepan dalam memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.

Kuswardojo menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan kereta api bukan hanya menjadi tanggung jawab PT KAI, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan.

Ia mengingatkan bahwa setiap pengendara wajib mematuhi rambu lalu lintas serta menghormati sinyal yang diberikan di perlintasan sebidang.

Ketika alarm berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat bahwa kereta api akan melintas, seluruh kendaraan wajib berhenti.

"Tindakan menerobos perlintasan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya," tegas Kuswardojo. 

"Kami mengajak masyarakat untuk menghormati petugas yang sedang menjalankan tugas dan selalu mematuhi aturan di perlintasan sebidang," tambahnya.

KAI Daop 2 Bandung juga memastikan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat guna mengusut tuntas kasus tersebut.

Para pelaku diharapkan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk perlindungan terhadap petugas yang menjalankan tugas pelayanan publik.

Selain mendukung proses hukum, KAI juga memberikan pendampingan kepada petugas yang menjadi korban pengeroyokan, baik dari sisi kesehatan maupun aspek hukum.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa masih rendahnya kepatuhan sebagian pengguna jalan terhadap aturan di perlintasan kereta api berpotensi menimbulkan berbagai risiko, tidak hanya kecelakaan tetapi juga konflik yang berujung pada tindak pidana.

KAI menegaskan bahwa keberadaan petugas penjaga perlintasan bukan untuk menghambat perjalanan masyarakat, melainkan untuk memastikan setiap perjalanan kereta api dan aktivitas pengguna jalan dapat berlangsung dengan aman.

Melalui kejadian ini, PT KAI kembali mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya bersama. Disiplin mematuhi aturan di perlintasan sebidang merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang dapat menyelamatkan banyak nyawa.

KAI berharap masyarakat dapat lebih menghargai petugas yang setiap hari bekerja menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Kepatuhan terhadap rambu, sinyal, dan palang pintu perlintasan merupakan langkah sederhana, namun memiliki dampak besar dalam mencegah kecelakaan serta menjaga kelancaran transportasi nasional. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Harniwan Obech
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.