Kasus Tunjangan DPRD Kota Banjar, Aksioma Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Aksioma meminta Kejaksaan segera menetapkan para tersangka pada jilid dua kasus tunjangan yang sebelumnya sudah menetapkan mantan Ketua DPRD, Dadang R Kalyubi,
BANJAR – Menuntut keadilan atas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar jilid dua yang memasuki tahap penyidikan, Aksioma menggeruduk Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Kamis (19/2/2026).
Ketua Aksioma, Dimyati meminta Kejaksaan segera menetapkan para tersangka pada jilid dua kasus tunjangan yang sebelumnya sudah menetapkan mantan Ketua DPRD, Dadang R Kalyubi bersama Sekretaris Setwan Rahmawati sebagai terpidana kasus tipikor.
"Kami berhasil menemui Kajari dan kita duduk bersama di Masjid Kejaksaan untuk mendiskusikan terkait penanganan kasus tersebut yang diakhiri dengan solat Dzuhur berjamaah dimana tim Aksioma menjadi imamnya," urai Dimyati kepada TIMES Indonesia usai aksi unjuk rasa.
Dimyati menilai penanganan kasus tunjangan perumahan belum tuntas dimana aktor intelektual pembuat Perwal beserta para anggota DPRD penikmat tunjangan yang tidak turut di proses secara hukum.
"Kami minta kejaksaan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka pada jilid dua ini," harapnya.

Dimyati menegaskan bahwa pada kasus ini, ada dugaan para penerima tunjangan perumahan bermasalah tersebut sebagai aksi korupsi berjamaah.
Ia mengaku Aksioma ingin menuntut keadilan karena yang menikmati tunjangan tersebut tidak hanya Dadang Kalyubi saja. Bahkan Sekwan yang posisinya tidak turut menikmati bisa terjerat pidana.
"Kenapa anggota DPRD lainnya yang jelas-jelas menikmati tunjangan tersebut tidak turut di proses secara hukum? Begitupun pembuat perwalnya kenapa tidak diproses?" ujarnya mempertanyakan penegakan hukum yang saat ini ditangani kejaksaan.
Kajari Kota Banjar, Lukman Hakim, SH, MH, beserta jajaran yang menerima kedatangan massa dari Aksioma menegaskan bahwa pihaknya tegak lurus dalam penegakan hukum pada kasus tunjangan perumahan DPRD Kota Banjar.
Melalui Kasi Pidsus, Budi Prakoso didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Yunasrul, dijelaskan bahwa dalam pengembangan kasus tunjangan perumahan DPRD jilid dua, pihaknya sudah memanggil 20 saksi untuk dimintai keterangan.
"Kemungkinan jumlah saksi akan terus bertambah selama proses penyidikan ini berjalan," ungkapnya.
Adapun dari keduapuluh saksi yang dipanggil, lanjut Budi, berasal dari lingkungan DPRD dan pihak eksekutif.
Sejak dinaikan ke penyidikan pada 6 Februari lalu, tim Kejari terus bekerja keras untuk menggali informasi dan hingga dua minggu ke depan pihaknya akan melakukan pendalaman.
"Kami mohon dukungan masyarakat Kota Banjar agar proses ini diberi kelancaran sesuai arahan pimpinan di mana kami berupaya profesional dan proporsional dalam penegakan hukum yang tepat dan baik bagi keberlangsungan pembangunan Kota Banjar ke depannya," paparnya.
Seiring dengan proses penyidikan yang terus berjalan, Kasi Pidsus mengungkap bahwa hingga saat ini belum ada lagi penambahan pengembalian kerugian negara yang sebelumnya diketahui mencapai Rp3,5 miliar.
"Jumlah pengembalian kerugian negara masih Rp1,8 miliar dan belum ada lagi pengembalian," katanya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




