Upaya Pemkot Banjar Wujudkan Generasi Emas 2045, Perkuat Satgas PPKS di Satuan Pendidikan
Sekda Kota Banjar, Sonny Harison, menegaskan bahwa pencegahan kekerasan terhadap anak memerlukan sinergi lintas sektor yang solid (hexahelix)
BANJAR – Pemerintah Kota Banjar (Pemkot Banjar) mempertegas komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk perpeloncoan maupun kekerasan.
Langkah strategis ini dinilai mendesak untuk mendukung program prioritas nasional Asta Cita guna mencetak Generasi Emas 2045.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, Sonny Harison, menegaskan bahwa pencegahan kekerasan terhadap anak memerlukan sinergi lintas sektor yang solid (hexahelix). Tanggung jawab ini tidak dapat dibebankan semata kepada pemerintah pusat atau daerah.
"Strategi ini tidak akan berjalan tanpa adanya kolaborasi. Semua stakeholder punya tanggung jawab yang sama, mulai dari guru TK, orang tua, media massa, hingga aparat penegak hukum," ujar Sonny Harison.
Sonny juga menggarisbawahi prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk perundungan, kekerasan, maupun kegiatan orientasi sekolah yang melenceng.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diminta murni berfokus pada pengenalan program edukasi dan pengembangan potensi peserta didik, bukan perploncoan.
Ia menginstruksikan agar Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) atau Satgas PPKS yang sudah terbentuk di setiap sekolah terus aktif melakukan deteksi dini dan mitigasi risiko internal.
Landasan Hukum dan Penguatan Satgas PPKS
Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Banjar menggelar program penguatan kapasitas Satgas PPKS di tingkat satuan pendidikan di Aula Gunung Sangkur Setda Kota Banjar, Rabu (5/8/2026).
Kepala Dinsos P3A Kota Banjar, Hani Supartini, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berakar kuat pada Perda Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta ditunjang Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
"Perda No. 10 Tahun 2017 dan regulasi teknis seperti SOP penanganan kasus menjadi pijakan utama kami. Penguatan Satgas PPKS adalah implementasi nyata agar tiap sekolah memiliki mekanisme penanganan yang cepat, aman, dan berperspektif korban," tutur Hani.
Fokus Program & Pendampingan Korban
- Materi Pelatihan: Regulasi perlindungan anak, identifikasi dini korban, mekanisme rujukan, pendampingan berperspektif korban, serta etika menjaga kerahasiaan data.
- Keanggotaan Satgas: Terdiri dari unsur pimpinan sekolah, guru BK, tenaga kependidikan, komite sekolah, hingga perwakilan siswa berdasarkan integritas dan kepedulian.
- Jaringan Kolaborasi: Melibatkan Dinas Pendidikan, KCD Wilayah XIII, Kemenag, Kepolisian, UPTD PPA, Puskesmas, psikolog, LSM, serta kader Motekar.
Jika terjadi kasus di sekolah, Satgas akan memberikan penanganan awal sebelum meneruskannya ke UPTD PPA atau kepolisian.
Dinsos P3A memastikan korban mendapat pemulihan menyeluruh mencakup pendampingan psikologis, hukum, sosial, layanan kesehatan, hingga jaminan keberlanjutan hak belajar tanpa diskriminasi.
Meski masih menghadapi tantangan seperti stigma masyarakat dan tingginya pergantian pengurus Satgas, Pemkot Banjar optimistis monitoring berkala dan penguatan kapasitas ini mampu mewujudkan sekolah yang inklusif dan ramah anak. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

