Warga Keluhkan Tata Kelola Parkir, Dishub Kota Banjar: Jukir Ditarget Retibusi
TIMES Jabar/Dishub Kota Banjar tegaskan sudah sosialisasikan tata cara pemungutan retribusi parkir ke juru parkir. (Foto: Susi/Times Indonesia)

Warga Keluhkan Tata Kelola Parkir, Dishub Kota Banjar: Jukir Ditarget Retibusi

Tata kelola parkir Kota Banjar disorot usai keluhan warga soal jukir menarik retribusi meski pengendara masih di motor. Dishub menegaskan ada toleransi dan pembinaan, namun jukir tetap punya target setoran sesuai SOP.

TIMES Jabar,Jumat 9 Januari 2026, 22:00 WIB
23.4K
S
Sussie

BANJARTata kelola parkir di Kota Banjar kembali menjadi sorotan usai salah seorang warga dengan akun media sosial bernama Firdhausy menyatakan surat terbukanya untuk Dinas Perhubungan Kota Banjar.

Dalam video berdurasi 59 detik, perempuan muda ini mengeluhkan banyaknya juru parkir yang seenaknya menarik retribusi parkir padahal motor masih diduduki dan baru satu menit menunggu anaknya yang tengah mengambil jatah MBG di salah satu sekolah.

"Belum satu menit menunggu, motor juga masih diduduki, pas kita mau mundur, eh ada jukir yang tiba-tiba narik motor di belakang," ceritanya dalam video tersebut.

Firdhausy juga mengeluhkan banyaknya juru parkir yang membuatnya harus merogoh kocek lebih banyak saat parkir di Kota Banjar.

"Saya tidak keberatan adanya parkir karena itu juga untuk pembangunan kota Banjar juga. Cuma yang harus digaris bawahi. Tolong beri jarak satu orang juru parkir itu kekuasaannya ya minimal seratus meter gitu. Jangan tiap sepuluh meter ada tukang parkirnya," keluhnya.

Menanggapi keluhan secara terbuka tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar melalui Kabid Prasarana dan Keselamatan, Dilian Novita menjelaskan bahwa pihaknya selama ini telah memberikan edukasi maupun sosialisasi terhadap para juru parkir terkait tata cara pemungutan retribusi parkir kepada pengguna jasa parkir.

"Kami sudah beri arahan bahwa ada batas toleransi pemungutan seperti pengendara yang masih duduk di atas motor dalam kondisi dan waktu tertentu apalagi kendaraannya belum dimatikan agar tidak dipungut retribusi parkir," paparnya, Jumat (9/12/2026).

Kendati demikian, apabila kondisi tersebut berlangsung cukup lama, maka jukir berhak menjalankan tugasnya untuk memungut retribusi parkir.

"Karena para jukir tersebut juga punya target setoran yang harus dipenuhi ke Dishub sehingga mereka tentunya hanya memberikan batas toleransi sesuai dengan apa yang sudah kami sosialisasikan," tambah Dilian.

Dilian menegaskan bahwa selama ini pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap para juru parkir agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan SOP yang telah ditentukan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Sussie
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.