Dana Santunan Kematian Diduga Ditilap, GIBAS–POSNU Desak ASN Banjar Dipecat dan Diproses Hukum
TIMES Jabar/Suasana Rapat Dengar Pendapat GIBAS dan Posnu di DPRD Kota Banjar terkait santunan kematian BPJS yang ditilep oknum ASN Disnaker. (Foto: Susi/Times Indonesia)

Dana Santunan Kematian Diduga Ditilap, GIBAS–POSNU Desak ASN Banjar Dipecat dan Diproses Hukum

GIBAS dan POSNU desak DPRD Banjar tuntaskan dugaan penyelewengan santunan kematian BPJS oleh ASN Disnaker berinisial E, nilai sanksi disiplin lemah dan minta proses pidana.

TIMES Jabar,Jumat 27 Februari 2026, 23:53 WIB
189
S
Sussie

BANJARRapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kota Banjar berlangsung alot dimana Ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) dan Poros Sahabat Nusabtara (POSNU) membahas dugaan penyelewengan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar berinisial E, Jumat (27/2/2026).

Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Sementara DPRD, Wakil Ketua, Ketua Komisi I beserta anggotanya serta berbagai pejabat daerah, termasuk Kepala Disnaker, Perwakilan dari Inspektorat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Suara dari GIBAS
Ketua GIBAS Kota Banjar, Ginting Gintara menyatakan kedatangan mereka ke DPRD Kota Banjar tak lain untuk menyuarakan keresahan mereka terkait dugaan penilapan santunan kematian yang ahli warisnya jatuh ke tangan Eti Rohaeti, warga Lingkungan Tanjungsukur RT 1 RW 14 Kelurahan Hegarsari.

"Kami datang atas dasar kemanusiaan dan panggilan nurani, bukan untuk mencari proyek atau keuntungan pribadi. Kami sangat menyayangkan tindakan perampasan hak ahli waris yang telah kehilangan anggota keluarga," tegas Ginting.

Menurutnya, persoalan ini adalah masalah serius yang merusak citra ASN, terutama karena para pegawai negeri digaji oleh negara dari pajak masyarakat.

GIBAS yang datang dengan pengawalan ketat dari kepolisian juga menyoroti lambatnya upaya pemerintah dalam menangani persoalan yang menimpa warganya sehingga dibiarkan berlarut-larut.

Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung hingga sore ini, GIBAS mengecam lemahnya pengawasan Disnaker atas tindak dan tanduk staf nya yang diduga melakukan aksi penggelapan dan memalsukan beberapa dokumen seperti surat kuasa.

"Dalam hearing ini, kami mendatangkan korban langsung dan terungkap fakta bahwa ada pemalsuan dokumen surat kuasa yang dijadikan dasar bagi oknum E untuk meminta surat penugasan dari pimpinannya saat akan mendampingi korban ke Bali," tuturnya.

Hal lain disampaikan Muhlison, pembina POSNU Kota Banjar.  Ia menilai ada kekhawatiran besar tentang praktik buruk dalam sistem pemerintahan. Mantan Ketua PMII ini mempertanyakan apakah tindakan seperti penggelapan adalah hal biasa dalam birokrasi, dan apakah itu dibenarkan.

"Kasus penggelapan rumah dinas dan kasus lain yang melibatkan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menggelapkan uang santunan kematian menjadi bukti nyata buruknya birokrasi dan kedisiplinan pegawai," jelasnya.

Kejanggalan Sanksi Disiplin
Mengenai kasus penggelapan uang santunan kematian, fakta-fakta dasarnya sudah banyak diketahui umum. Namun, pertanyaan besar muncul tentang sanksi yang diberikan.

"Kami bingung mengapa seringkali ada istilah sanksi ringan atau berat tanpa dasar yang jelas. Ia menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 sudah mengatur dengan sangat jelas mengenai jenis-jenis pelanggaran dan sanksinya, termasuk di Pasal 14 yang membagi sanksi menjadi ringan, sedang, dan berat," beber Muhlison.

Menurutnya, tindakan penggelapan ini adalah perilaku jahat. Ia mempertanyakan siapa yang seharusnya menangani kasus ini—apakah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPK SDM), lembaga yang lebih tinggi, atau cukup diselesaikan di dalam satu dinas.

"Semua prosedur seharusnya sudah tertera jelas dalam aturan. Oleh karena itu, penetapan sanksi ringan atau berat tanpa dasar hukum yang kuat dianggap tidak masuk akal," tandasnya.

Aspek Pidana yang Diabaikan
Selain sebagai pelanggaran disiplin ASN, tindakan penggelapan ini juga diungkap Muhlison merupakan tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 486 hingga 489.

Meski demikian, Muhlison merasa aneh mengapa hingga kini polisi belum bertindak. Ia memberikan contoh kasus pidana lain seperti perkelahian atau pembakaran mobil yang ramai di media sosial, di mana polisi seringkali langsung bertindak tanpa harus menunggu laporan resmi.

"Hal ini karena polisi memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, dan melindungi harta benda masyarakat," jelasnya.

Tuntut Keadilan untuk Korban
Penggelapan uang santunan kematian adalah kejahatan yang serius. Muhlison menekankan bahwa jika hal ini menimpa keluarga kita sendiri, kita pasti akan menuntut keadilan.

"Sebagai warga Kota Banjar, saya menuntut agar hak-hak korban segera dikembalikan. Saya juga menyoroti kesulitan yang dihadapi masyarakat biasa dalam menuntut hak dari pejabat yang mungkin sulit dihubungi atau dimintai pertanggungjawaban. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya penegakan hukum yang tegas, baik secara disipliner maupun pidana, demi memulihkan kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi para korban," katanya.

Tindakan dari Disnaker
Kepala Disnaker Kota Banjar, Sri Hidayati mengaku bahwa awalnya dirinya-pun terkejut dan prihatin atas laporan penyelewengan dana santunan yang terjadi.

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat kepada Wali Kota pada 13 Januari 2026. Setelah melakukan pendekatan internal, oknum ASN berinisial E tersebut setuju untuk mengembalikan uang yang diselewengkan. E bertanggung jawab mengembalikan sejumlah Rp 45 juta.

"Disnaker kemudian membentuk tim pemeriksa internal dan memberikan sanksi disiplin kepada E berupa pernyataan tidak puas  atas kinerjanya secara tertulis. Sanksi ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena dianggap menunjukkan integritas dan keteladanan yang buruk. Kasus ini selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti," paparnya.

Tanggapan Inspektorat dan BKPSDM
Perwakilan Inspektorat Kota Banjar, Ros, mengonfirmasi bahwa kesepakatan pengembalian uang telah dicapai. Mereka menjelaskan bahwa penanganan disiplin bagi ASN pelaksana seperti E dilakukan secara bertingkat dan telah dilaksanakan di unit kerjanya.

"Inspektorat juga telah melaporkan hasil telaahan kami kepada Wali Kota dan merekomendasikan pembentukan tim pemeriksa tingkat kota yang melibatkan pengawas, BKPSDM, dan atasan langsung untuk proses selanjutnya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Banjar, Egi Ginanjar menyatakan bahwa sanksi yang diberikan Disnaker sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

"BKPSDM juga mendukung pembentukan tim kota jika diperlukan investigasi lebih lanjut," tegasnya.

Ketua sementara DPRD Kota Banjar, Sutopo,  mengapresiasi kepedulian GIBAS dan menegaskan bahwa semua pihak terkait—Disnaker, Inspektorat, dan BKPSDM—sedang bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini.

"Proses penanganan dugaan penilapan santunan kematian BPJS oleh ASN Disnaker Banjar ini dipastikan terus berjalan. Kami akan mengawal terus dan mendorong Pemkot agar memberikan sanksi berat terhadap oknum tersebut apalagi mengingat kasus tersebut bukan kali pertama dilakukannya," katanya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Sussie
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.