Dukung PP Tunas, Gubernur Dedi Mulyadi Siapkan Aturan Tegas Batasi Medsos untuk Anak
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan selepas mendampingi peninjauan Rusun ASN Kejati Jabar di Kiaracondong, Bandung, Senin (13/4/2026). (Foto: ANTARA/Ricky Prayoga)

Dukung PP Tunas, Gubernur Dedi Mulyadi Siapkan Aturan Tegas Batasi Medsos untuk Anak

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan menerbitkan aturan teknis pembatasan media sosial bagi anak sebagai turunan PP Tunas. KDM soroti fenomena anak gadget.

TIMES Jabar,Selasa 14 April 2026, 22:48 WIB
990
A
Antara

BandungPemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan segera menerbitkan aturan teknis daerah sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat tersebut. Menurut pria yang akrab disapa KDM ini, pembatasan media sosial bagi anak di bawah umur sejalan dengan kebijakan di Jawa Barat yang melarang siswa membawa telepon genggam ke sekolah.

"Jawa Barat akan membuat turunannya. Anak-anak di bawah usia dewasa sebaiknya tidak melakukan interaksi di media sosial, apalagi memiliki akun sendiri. Terlebih, Jawa Barat sudah lama meminta anak sekolah untuk tidak membawa HP ke sekolah," ujar Dedi Mulyadi di Bandung, Selasa (14/4/2026).

Dedi menilai fenomena "anak gadget" saat ini telah mencapai tahap mengkhawatirkan. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara perkembangan digital dan pola asuh konvensional untuk melahirkan generasi yang kuat.

"Salah satu problem masyarakat saat ini adalah pola asuh. Banyak orang tua yang membiarkan anak 'anteng' dengan ponsel daripada mengasuh dengan tangan dan hati. Membangun keseimbangan otak kiri dan kanan anak sangat penting," ucapnya.

Tantangan Pola Asuh dan Implementasi PP Tunas

KDM mengakui tantangan tersebut juga dirasakan secara pribadi dalam mengasuh putri bungsunya, Ni Hyang. Ia menceritakan bagaimana pengawasan ketat harus dilakukan agar anak tidak terpapar pengaruh buruk gawai secara berlebihan.

"Perlu didukung kebijakan ini, namun yang terpenting adalah kesadaran dari kita para orang tua," tuturnya.

Sebagai informasi, PP Tunas mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini mencakup pembatasan akses anak ke berbagai platform digital seperti Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga Selasa (14/4), enam dari delapan platform utama telah menyatakan kepatuhan terhadap PP Tunas, yakni X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok. Sementara itu, platform Roblox dan YouTube dikategorikan belum sepenuhnya mematuhi ketentuan.

Kemkomdigi memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi penyedia platform digital untuk menyampaikan laporan penilaian mandiri terkait profil risiko produk dan layanan mereka guna menjamin pelindungan terhadap anak. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Antara
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.