Bupati Majalengka Serahkan Ribuan Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Potensi Kerugian Negara Rp127 Juta
Bupati Majalengka Eman Suherman serahkan ribuan batang rokok ilegal ke Bea Cukai Cirebon. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

Bupati Majalengka Serahkan Ribuan Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Potensi Kerugian Negara Rp127 Juta

Pemkab Majalengka menyerahkan 170.248 batang rokok ilegal ke Bea Cukai Cirebon, menegaskan komitmen memberantas rokok tanpa cukai demi lindungi penerimaan negara dan iklim usaha sehat.

TIMES Jabar,Sabtu 9 Mei 2026, 22:35 WIB
1.9K
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKAKomitmen Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali ditegaskan. Dalam rangkaian peringatan HUT Satpol PP ke-79, Satlinmas ke-64, dan Damkar ke-107 tingkat Kabupaten Majalengka tahun 2026, Bupati Majalengka H. Eman Suherman secara langsung menyerahkan barang bukti rokok ilegal kepada Bea Cukai Cirebon.

Penyerahan tersebut menjadi simbol keseriusan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

Dalam keterangannya, Bupati Majalengka H. Eman Suherman mengungkapkan bahwa barang bukti yang diserahkan mencapai 170.248 batang rokok ilegal atau sekitar 8.512 bungkus. Jumlah tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga kurang lebih Rp127 juta.

"Barang bukti ini akan kami serahkan kepada Bea Cukai. Kebetulan hari ini juga hadir dari Bea Cukai Cirebon. Ini merupakan hasil operasi gabungan Satpol PP bersama institusi terkait yang telah melakukan penindakan di wilayah Kabupaten Majalengka," ujar Eman Suherman, Sabtu (9/5/2026).

Ia menegaskan, langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban serta melindungi penerimaan negara dari praktik peredaran rokok tanpa cukai resmi.

Bupati juga berharap setelah penyerahan barang bukti tersebut, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Majalengka dapat ditekan secara maksimal sehingga tidak lagi ditemukan produk ilegal yang beredar di tengah masyarakat.

"Setelah kami serahkan, mudah-mudahan di wilayah Majalengka tidak lagi ditemukan rokok ilegal yang masuk ke Majalengka, karena itu berpotensi merugikan negara termasuk juga APBD," tambahnya.

Ribuan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Majalengka bersama aparat terkait dalam beberapa waktu terakhir. Operasi itu menyasar sejumlah titik distribusi dan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah Majalengka.

Penyerahan barang bukti kepada Bea Cukai Cirebon juga menjadi bentuk sinergitas antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan instansi vertikal dalam memperkuat pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal.

Melalui momentum tersebut, Pemerintah Kabupaten Majalengka berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan semakin meningkat, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan bebas dari praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.