TIMES JABAR, MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (26/4/2024) malam.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan di Gate Tol Kertajati, Tol Cipali wilayah Kabupaten Majalengka.
AKBP Indra Novianto, didampingi Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya mengatakan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku berikut kendaraan yang ditumpanginya.
"Hasilnya, kami menemukan satu buah handphone dan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 1 Kg di dalam mobil bagian tengah," kata AKBP Indra Novianto, Sabtu (27/4/2024).
Kapolres menjelaskan, pelaku yang diamankan tersebut, diketahui berinisial BRB (31). Dari pengakuannya, ia mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu dari seseorang di dalam lapas.
"Selain menggelandang pelaku, kami juga melakukan tes urine yang dilakukan terhadap BRB dan hasilnya menunjukkan positif mengandung zat metamfetamina (sabu)," ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Indra menambahkan, bahwa pihak Polres Majalengka akan terus melakukan langkah-langkah tegas untuk memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sinergi antara aparat kepolisian Polres Majalengka dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan narkotika. Seperti yang berhasil kita ungkap kali ini. Jika 1 kilogram sabu itu beredar, setidaknya dapat mengancam masa depan sekitar 1 juta jiwa," jelasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polisi Gagalkan Aksi Pembawa 1 Kg Sabu Siap Diedarkan di Majalengka
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Imadudin Muhammad |