TIMES JABAR, JAKARTA – Meta, induk perusahaan Facebook dan Instagram, dikabarkan akan membayar ganti rugi senilai $1,4 miliar (sekitar Rp22,8 triliun) usai digugat negara bagian Texas terkait pelanggaran undang-undang negara bagian yang melarang perekaman atau penjualan informasi biometrik (termasuk wajah dan sidik jari) penduduk negara bagian itu, tanpa seizin mereka.
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah dialami Facebook pada 2021 lalu di negara bagian Illinois. Dalam sebuah pengadilan, hakim memutus Facebook harus membayar ganti rugi sebesar $650 juta (sekitar Rp10,6 triliun).
Jaksa Agung Texas Ken Paxton mengatakan pada hari Selasa (30/7/2024) bahwa jumlah uang ganti rugi yang dibayar Meta tersebut adalah yang terbesar yang pernah diperoleh suatu negara bagian.
Sementara, Direktur Eksekutif Electronic Privacy Information Center Alan Butler mengatakan, keputusan pengadilan Texas ini adalah bentuk pengakuan atas semakin besarnya risiko dan ancaman yang ditimbulkan oleh pelanggaran dan pengumpulan dan penggunaan data sensitif secara tidak sah. “Saya rasa pada tahun 2011 lalu, pengguna Facebook tidak mengetahui adanya kemampuan ini," katanya.
Meta mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan itu senang karena kasus ini telah selesai.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kasus Perlindungan Data Pribadi di Texas, Meta Bayar Ganti Rugi Rp22,8 T
Pewarta | : VOA Indonesia |
Editor | : Faizal R Arief |