https://jabar.times.co.id/
Berita

Aplikasi Mobile JKN Permudah Urusan Ubah Data Kepesertaan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:50
Aplikasi Mobile JKN Permudah Urusan Ubah Data Kepesertaan Risma menunjukan aplikasi mobile JKN yang mempermudah urusannya dalam mengubah data kepesertaan. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, BANJARBPJS Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, salah satu contohnya melalui layanan digital yang bisa diakses oleh semua masyarakat tanpa terikat jarak dan waktu.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir untuk memberikan pelayanan terbaik untuk peserta JKN.

Salah satu peserta JKN yang telah membuktikan hal ini adalah Risma Nurmayanti (26). Risma bisa dengan mudah dan cepat saat mengakses serta merubah data di Aplikasi Mobile JKN.

Ketika dijumpai di Kantor BPJS Kesehatan Kantor Cabang Banjar, Risma kala itu sedang melakukan perubahan data peserta JKN dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Hal ini dilakukan karena Risma telah berhenti dari perusahaan tempat Risma bekerja.

“Saat ini saya ingin melakukan perubahan data yaitu dari peserta JKN dari PPU ingin merubah data ke peserta JKN mandiri. Saya kira pengerjaan perubahan datanya akan berlangsung lama seperti diberi formulir untuk diisi dan lain sebagainya, tetapi ketika di bantu oleh salah satu tenaga keamanan tenyata sangat cepat sekali dan ternyata perubahan data ini bisa dilakukan di Aplikasi Mobile JKN. Ada beberapa persyaratan yang harus sesuai seperti, nomor handphone, email dan rekening yang harus masih aktif," kata Risma.

Risma mengakui kemudahan ketika menggunakan Aplikasi Mobile JKN. Dirinya melihat banyaknya fitur yang tersedia yang bisa digunakan pada Aplikasi Mobile JKN, khususnya fitur perubahan data peserta.

“Alhamdulillah saya sudah bisa log in di Aplikasi Mobile JKN dan semua fitur yang ada sudah bisa saya lihat dan dapat digunakan. Dengan adanya Aplikasi Mobile JKN ini sangat membantu saya dalam melakukan perubahan data, jadi tidak perlu lagi saya harus datang ke kantor. Prosesnya sangat mudah dan cepat," ujar Risma sumringah.

Perubahan data yang dilakukan Risma tidak lain karena bagi Risma hadirnya Program JKN ini sangat membantu dirinya perihal biaya.

Setelah Risma menjadi peserta JKN, Risma sudah tidak perlu bingung masalah biaya pengobatan ketika tiba-tiba jatuh sakit.

“Saya sekarang sudah mendaftar sebagai peserta JKN mandiri. Saya memanfaatkan JKN ini apabila saya sedang sakit jadi saya tidak perlu bingung lagi mengenai biaya karena semua biaya yang harus dibayar sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan”, ungkap Risma.

Tidak hanya itu, Risma juga mengajak kepada semua masyarakat yang belum memiliki Aplikasi Mobile JKN untuk segera mengunduh di smartphone masing-masing, dan mendaftar karena dengan banyaknya fitur yang disediakan sangat membantu dan banyak manfaatnya.

Bukan hanya itu, melalui aplikasi tersebut juga bisa mendapatkan nomor antrean online, memudahkan mengecek tagihan pembayaran, memudahkan jika ingin melakukan perubahan data, serta memudahkan untuk berkonsultasi langsung dengan dokter.

Di akhir pertemuannya, Risma berharap beragam kemudahan tersebut terus ditingkatkan lagi, agar seluruh peserta JKN selalu mendapatkan kenyamanan dan kepuasan akan manfaat dari Program JKN.

“Untuk semua masyarakat yang belum mengunduh dan mendaftar Aplikasi Mobile JKN, saya mengajak kepada masyarakat semuanya untuk secepatnya mengunduh Aplikasi Mobile JKN. Karena dengan adanya Aplikasi Mobile JKN akan sangat mempercepat dan membantu kita dalam melakukan pengambilan antrean online, bisa mengecek tagihan pembayaran, memudahkan untuk melakukan perubahan data dan bisa langsung berkonsultasi dengan dokter. Selanjutnya semoga kemudahan yang ada terus berjalan dengan baik untuk kedepannya," tutup Risma. (*)

Pewarta : Susi Artiyanto
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.