TIMES JABAR, BANJAR – Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Banjar bakal tertibkan parkir liar khususnya yang menarik pungutan parkir di titik-titik yang rawan pungli.
Asep Sutarno, Kadishub Kota Banjar mengungkap bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, Bidang Pendapatan dan DPMPTSP untuk menyasar mana saja parkir liar yang harus ditertibkan.
"Kami berkoordinasi terkait mana saja lokasi yang dianggap berpotensi sebagai kantong parkir liar," ungkapnya, Jumat (11/4/2025).
Dinas Perhubungan bakal menertibkan juru parkir ilegal yang biasa menarik biaya parkir di toko modern atau minimarket karena dinilai meresahkan warga.
"Penertiban juru parkir ilegal di minimarket ini menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang muncul terutama saat momen lebaran," jelasnya.
Saat ini pihaknya melakukan investarisir minimarket dengan juru parkir ilegal dan berkoordinasi dengan pihak manajemen perusahaannya sebelum mengambil tindakan penertiban.
"Ini untuk memastikan apakah juru parkir yang selama ini berada di minimarket memang dipekerjakan dan diberi upah oleh pihak minimarket atau memang diluar manajemen perusahaan," tegasnya.
Apabila pihak perusahaan diketahui tidak memberi ijin pungutan parkir maka sesuai ketentuan peraturan yang ada, perbuatan juru parkir tersebut dalam menarik pungutan parkir dinyatakan sebuah kegiatan ilegal.
"Kalau itu dijinkan dan pajaknya dibayar pihak minimarket ke bidang pendapatan itu ngga apa-apa tapi kalau ngga dipekerjakan itu masuknya ilegal dan jukir itu bukan petugas dari Dinas Perhubungan," katanya.
Asep menyebut bahwa Dinas Perhubungan hanya menarik retribusi parkir di tepi badan jalan yang selama ini sudah diatur dalam peraturan daerah dan itu menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.
Sebanyak 269 juru parkir tercatat secara resmi telah mengantongi surat tugas dan dibekali kartu identitas dari Dishub Kota Banjar serta alat scan barcode untuk pembayaran setoran retribusi. (*)
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Ronny Wicaksono |