TIMES JABAR, MAJALENGKA – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka, Jawa Barat mengikuti bimbingan teknis atau Bimtek E-Kinerja yang digelar BKPSDM Majalengka.
Kepala BKPSDM Majalengka, H. Irfan Nur Alam memaparkan, sasaran kinerja pegawai penyusunan dan penetapannya merupakan bagian dari perencanaan kinerja dan proses yang digunakan untuk menetapkan sasaran kerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam jangka waktu tertentu.
"Selain itu, merupakan kewajiban bagi setiap pegawai aparatur sipil negara yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ungkap Irfan Nur Alam, Rabu (8/11/2023).
Irfan Nur Alam mengungkapkan, bahwa pengelolaan kinerja pegawai berorientasi pada pengembangan kinerja pegawai, pemenuhan ekspektasi pimpinan, dialog kinerja yang intens antara pimpinan dan pegawai, pencapaian kinerja organisasi dan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai.
Ia menjelaskan, penerapan E-Kinerja bertujuan untuk meningkatan kinerja organisasi dan aparatur, menjadi salah satu instrumen dalam penataan dan penyempurnaan organisasi, sebagai alat ukur prestasi kerja organisasi dan aparatur.
"Penerapan E-Kinerja ini juga untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur dengan mengacu pada prinsip keadilan Equal Job for Equal Pay," ujarnya.
Di samping itu, lanjutnya, mendorong terciptanya kompetisi yang sehat di antara aparatur, meningkatkan kompetensi SDM, menumbuhkan kreatifitas dan inovasi kerja yang lebih tinggi dan merekam pekerjaan harian aparatur sesuai dengan jabatan dan beban kerja.
Irfan mengutarakan, berkaitan aplikasi kinerja, Pemkab Majalengka saat ini telah membangun dan memanfaatkan aplikasi pengelolaan kinerja pegawai ASN secara mandiri melalui aplikasi sinergis, yaitu Sistem Informasi Kinerja ASN.
Hal ini sesuai sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022, tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terintegrasi dengan laporan kegiatan harian dengan Sistem Informasi Absensi Pegawai (SIAP) secara online dan tunjangan kinerja ASN.
"Untuk memenuhi data penilaian kinerja setiap tahunnya kami melakukan sinkronisasi atau penyelarasan dengan SIASN," jelasnya.
Irfan mengemukakan, sebagai implementasi Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan untuk mendukung pengelolaan kinerja ASN di instansi pemerintah, maka diperlukan penerapan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
"Berkaitan dengan hal tersebut, kami telah mengajukan permohonan penggunaan aplikasi E-Kinerja BKN disertai penunjukan satu orang pegawai sebagai admin aplikasi E-Kinerja BKN," kata dia.
Permohonan bantuan KANREG III BKN Jawa Barat tersebut untuk memberikan bimbingan teknis penggunaan aplikasi E-Kinerja kepada kami sebagai perwujudan dan implementasi penerapan E-Kinerja menghadapi penyusunan SKP Tahun 2024.
Terkait aplikasi yang telah dibangunnya, maka ia menyampaikan agar dapat diintegrasikan dengan aplikasi E-Kinerja BKN, sehingga ASN di Kabupaten Majalengka tidak perlu mengerjakan dua aplikasi kinerja secara bersamaan.
"Kepada peserta Bimtek untuk diikuti secara sungguh-sungguh dan menerima materi yang disampaikan oleh tim dari KANREG III BKN Jawa Barat secara utuh, sehingga ilmunya dapat ditularkan kembali ke rekan-rekan ASN yang berada di perangkat daerahnya masing-masing," pungkasnya.
Kepala Bidang PKK BKPSDM Majalengka, Agus Yudy Rusdiana, menambahkan, bahwa kegiatan bimtek tersebut mengacu pada dasar hukum peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kemudian, lanjutnya, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi E-kinerja Badan Kepegawaian Negara dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
"Dalam surat edaran tersebut memuat tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan untuk mendukung pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah," jelas Agus Yudy Rusdiana.
Agus menyebut, bahwa dari total jumlah 304 peserta Bimtek yang digelarnya itu terdiri dari perangkat daerah sebanyak 62 orang, kecamatan 26 orang, Puskesmas 33 orang, Operator SMP 79 orang dan Operator SD 104 orang.
Secara teknis, kata dia, kegiatan kali ini terbagi dalam dua hari. Hari pertama meliputi perangkat daerah, kecamatan dan Puskesmas. Kemudian di hari kedua meliputi operator sekolah SD dan SMP.
"Untuk materi yang disampaikan kepada para peserta yaitu tentang sosialisasi Bimtek E-Kinerja meliputi peraturan terkait kinerja dan aplikasi E-Kinerja," tandas Kepala Bidang PKK BKPSDM Majalengka. (*)
Pewarta | : Hendri Firmansyah |
Editor | : Ronny Wicaksono |