https://jabar.times.co.id/
Berita

Raperda Pelestarian Kebudayaan Daerah Kota Tasikmalaya Masuk Tahap Finalisasi

Senin, 16 Oktober 2023 - 20:44
Raperda Pelestarian Kebudayaan Daerah Kota Tasikmalaya Masuk Tahap Finalisasi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pelestarian Kebudayaan Daerah, H. Bagas Suryono saat memberikan keterangan kepada TIMES Indonesia di Gedung DRPD, Kota Tasikmalaya, Senin (16/10/2023). (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah di Kota Tasikmalaya memasuki tahap finalisasi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pelestarian Kebudayaan Daerah H. Bagas Suryono menjelaskan bahwa setelah melewati tahap finalisasi, langkah selanjutnya adalah melibatkan komponen masyarakat dalam proses pembahasan. Ini akan dilakukan melalui public hearing atau dengar pendapat.

Bagas Suryono menyatakan, dengan disahkannya Perda Pelestarian Kebudayaan Daerah akan ada payung hukum yang jelas bagi warga Kota Tasikmalaya untuk melindungi serta melestarikan kebudayaan daerah.

Ia menambahkan agenda public hearing telah diagendakan pada tanggal 3 Agustus 2023, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama. Setelah public hearing, langkah berikutnya adalah menggelar rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda pendapat akhir fraksi.

Raperda Pelestarian Kebudayaan Daerah ini merupakan usul inisiatif dari DPRD Kota Tasikmalaya, yang didasari oleh masukan dan aspirasi dari para seniman dan budayawan Tasikmalaya.

"Ini usul dewan setelah mendapatkan masukan dan aspirasi dari para seniman dan budayawan Tasikmalaya yang menginginkan ada perlindungan terhadap kebudayaan daerah agar tidak punah terlibas zaman akibat perkembangan teknologi," kata Bagas.

Masuknya budaya asing merupakan fenomena yang tak dapat dihindari seiring dengan perkembangan global dunia. Untuk melindungi agar kebudayaan daerah tetap lestari, diperlukan payung hukum yang melindunginya. Dalam raperda ini, terdapat tiga objek pelestarian kebudayaan, yaitu pelestarian kebudayaan takbenda, pelestarian cagar budaya, dan pelestarian kesenian daerah.

"Kota Tasikmalaya kaya dengan kebudayaan-kebudayaan tradisional. Nah, kebudayaan tradisional ini perlu dilindungi agar tetap lestari. Karena kalau tidak dilindungi kelestariannya, tentu akan hilang ditelan zaman," kata Bagas.

Begitu pula dengan cagar budaya, banyak benda bersejarah yang perlu dilindungi, termasuk bangunan-bangunan tua bersejarah.

Dengan upaya keras dan komitmen dari DPRD Kota Tasikmalaya menurutnya Raperda Pelestarian Kebudayaan Daerah akan memberikan perlindungan yang kuat terhadap warisan budaya kota ini, menjaga kekayaan budaya yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.

"Saat ini, masyarakat Kota Tasikmalaya menantikan dengan harapan agar raperda ini segera menjadi Perda yang akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pelestarian kebudayaan daerah," pungkasnya. (*)

Pewarta : Harniwan Obech
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.