https://jabar.times.co.id/
Berita

Begal Santri Dibekuk Polres Majalengka, Ternyata Bermodus Titip Uang

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:17
Begal Santri Dibekuk Polres Majalengka, Ternyata Bermodus Titip Uang Polres Majalengka menggelar konferensi pers tindak pidana curas. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, MAJALENGKA – Pagi itu, Selasa 18 November 2025, udara di Jalan Nangerang-Pasanggrahan terasa tenang. Matahari baru merangkak naik ketika seorang santri melaju seorang diri di Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Tak ada firasat buruk. Tak ada tanda bahaya. Hingga dua sosok asing menghentikan lajunya. Dengan nada tenang dan wajah penuh kepura-puraan, pelaku meminta bantuan. 

Mereka mengaku hendak menitipkan uang kepada seorang ustad yang dikenal korban. Modus lama, namun dibungkus rapi. Apalagi korban dikenal sebagai santri kepercayaan menjadi senjata paling ampuh pagi itu.

Korban mengikuti. Jalanan kian sepi. Deru motor menjadi satu-satunya suara yang tersisa. Namun di tengah perjalanan, ketenangan itu runtuh seketika.

Pelaku tiba-tiba menghentikan kendaraan korban secara paksa. Dalam hitungan detik, situasi berubah mencekam. Motor dirampas. Ruang melawan nyaris tak ada. 

Tanpa banyak kata, pelaku tancap gas, meninggalkan korban di tengah jalan, terpaku oleh keterkejutan dan ketakutan. Laporan pun masuk ke Polres Majalengka. Aparat bergerak. 

Setiap potongan informasi dirangkai, setiap jejak ditelusuri. Perburuan berakhir pada Jumat malam, 13 Desember 2025. Di Kabupaten Sukabumi, tepat pukul 23.45 WIB, dua pelaku akhirnya dibekuk.

Tak ada lagi ruang untuk kabur. Polisi menyita sepeda motor hasil kejahatan, pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, kunci kontak, hingga rekaman CCTV yang merekam jejak mereka.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto menegaskan, kedua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diketahui masing masing berinisial UG (43) dan PN (42). Keduanya merupakan warga Kabupaten Sukabumi.

"Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal 365 KUHP menanti, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara," katanya AKBP Willy Andrian, Kamis (18/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian turut menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Majalengka, agar tetap waspada, terutama pada malam hari.

Apabila sedang berada di jalan dan mengendarai sepeda motor, harap berhati-hati. Jika bertemu orang yang tidak dikenal atau mencurigakan, silakan segera melapor ke polsek terdekat.

"Jangan ragu, polisi siap 24 jam untuk membantu masyarakat. Kami menjamin keamanan masyarakat Majalengka," ujar pimpinan Polres Majalengka.

Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif demi menjaga rasa aman warga, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani dengan cepat dan profesional. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.