TIMES JABAR, JAKARTA – Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia atau yang disingkat sebagai KORMI secara resmi melakukan perubahan nama menjadi Komite Olahraga Masyarakat Indonesia dan masih dengan singkatan KORMI juga.
Penghapusan nama Rekreasi dalam nama KORMI itu dilakukan melalui proses Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diselenggarakan pada Rabu (22/2/2023) lalu secara online dan offline di lantai 14 Aula Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI).
Pengurus KORMI Nasional bersama peserta Munaslub KORMI yang hadir secara daring maupun luring. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia).
Ketua Umum KORMI Nasional, Hayono Isman mengatakan, penghapusan kalimat rekreasi dalam kepanjangan dari KORMI sendiri bertujuan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Keolahragaan nomor 11 Tahun 2022.
“Ini seperti kembali pada nama awal didirikannya KORMI yang semula bernama Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia atau FOMI dan bertransformasi menjadi Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia atau FORMI dan berubah menjadi Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia atau KORMI dan saat ini KORMI kepanjangan dari Komite Olahraga Masyarakat Indonesia,” kata Hayono Isman di Jakarta kepada TIMES Indonesia, Sabtu (25/2/2023).
Logo KORMI tanpa kata Rekreasi. (FOTO: dok. KORMI Nasional)
Hayono mengatakan, perubahan nama menjadi Komite Olahraga Masyarakat Indonesia atau KORMI ini mendapatkan persetujuan oleh para anggota KORMI yang terdiri dari unsur KORMI Provinsi dan juga Induk Organisasi Olahraga yang berhimpun di KORMI.
“Semua setuju dengan perubahan nama tersebut,” ucap Hayono Isman.
Meskipun sudah melakukan perubahan nama, Hayono menyampaikan bahwa penggunaan nama Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia ini masih diperbolehkan mengingat banyak KORMI Provinsi sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah dengan nama tersebut.
“KORMI Nasional akan melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta dukungan agar Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota masih dapat menerima nama yang lama karena butuh proses merubah nama yang lama menjadi nama yang baru,” terang Hayono Isman.
Perubahan Nama
KORMI yang kini merupakan kepanjangan dari Komite Olahraga Masyarakat Indonesia dulunya merupakan Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FOMI) yang didirikan oleh beberapa induk organisasi olahraga. Seiring berkembangnya waktu dan dinamika di Pemerintahan, FOMI pun bertransformasi menjadi Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) dan pada tahun 2020 kembali melakukan perubahan menjadi Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia atau KORMI dan ditahun 2022 melakukan perubahan lagi dengan menghapuskan kata Rekreasi dan menjadi Komite Olahraga Masyarakat Indonesia.
Dilansir korminas.id yang merupakan laman resmi KORMI menyatakan bahwa KORMI merupakan organisasi keolahragaan nasional sebagai satu-satunya wadah berhimpun berbagai induk organisasi olahraga rekreasi masyarakat Indonesia yang berstatus mandiri.
KORMI sudah terbentuk di 34 Provinsi dengan Kabupaten/Kota di masing-masing Provinsi tersebut. Induk organisasi olahraga atau inorga yang berhimpun di KORMI sebanyak 71 inorga yang terbagi menjadi 3 komisi yaitu komisi OKK, OPT dan OTKB.
Kegiatan Munaslub KORMI dengan agenda perubahan nama dari Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia menjadi Komite Olahraga Masyarakat Indonesia ini dihadiri secara langsung oleh KORMI Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Papua serta KORMI Provinsi serta inorga hadir melalui daring. (*)
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Deasy Mayasari |