TIMES JABAR, CIANJUR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan operasional BPR Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Keputusan tegas ini diambil setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Surat Keputusan Nomor 111/ADK3/2025 pada awal Desember 2025 menyatakan tidak akan melakukan langkah penyelamatan terhadap bank tersebut.
OJK kemudian menindaklanjuti rekomendasi LPS dengan mencabut izin usaha bank sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam industri keuangan nasional.
Langkah pencabutan ini dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan sebagai upaya otoritas dalam memperkuat struktur perbankan serta memelihara rasa aman masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Meski bank telah ditutup, masyarakat yang menyimpan dana di sana diharapkan tidak panik karena segala sesuatunya telah diatur dalam sistem perlindungan.
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, menyatakan bahwa nasabah harus tetap tenang karena seluruh simpanan masyarakat di perbankan, termasuk pada tingkat BPR, dijamin sepenuhnya oleh LPS sesuai aturan hukum.
Dikatakan Darwisman, bahwa keterpurukan kondisi keuangan bank ini sebenarnya sudah terpantau sejak Maret 2025 ketika pihak OJK menetapkannya dalam status pengawasan khusus.
"Hal ini disebabkan oleh rasio permodalan atau KPMM yang merosot di bawah 12 persen serta kemampuan membayar utang jangka pendek (cash ratio) yang sangat rendah selama berbulan-bulan," tuturnya dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Jumat (19/12/2025).
Selain itu lanjut dia, tingkat kesehatan bank tersebut juga sudah masuk dalam kategori tidak sehat yang memicu alarm bagi pihak otoritas untuk melakukan intervensi lebih lanjut guna melindungi kepentingan nasabah.
Meskipun pengurus dan pemegang saham telah diberikan tenggang waktu yang cukup untuk membenahi masalah modal dan likuiditas sejak November lalu, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Lebih lanjut Darwisman menjelaskan bahwa pihak manajemen tidak mampu melakukan penyehatan bank hingga batas waktu yang ditentukan oleh POJK. Akibat kegagalan penyehatan tersebut, status bank ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi sebelum akhirnya ditutup total.
"Kini, LPS bertanggung jawab penuh dalam mengurus klaim penjaminan simpanan dan memulai proses likuidasi aset bank sesuai mandat undang-undang demi menjaga stabilitas sektor keuangan," tukasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja Cianjur, Nasabah Diminta Tenang
| Pewarta | : Wandi Ruswannur |
| Editor | : Ronny Wicaksono |