TIMES JABAR, TERNATE – Ritual Kololi Kie dengan mengelilingi Gunung Gamalama di Pulau Ternate, Maluku Utara (Malut) yang diiringi doa masyarakat adat Kesultanan Ternate disertai ziarah makam para leluhur merupakan ekspresi budaya tradisional dilindungi.
"Ritual adat yang sering dilakukan berbarengan dengan sebuah perayaan seperti Festival Legu Tara No Ate pada pekan lalu itu ditujukan untuk memohon doa perlindungan dari segala bencana dan memperkuat hubungan masyarakat dengan leluhur dan lingkungan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Dia menyampaikan, Kololi Kie telah tercatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori ekspresi budaya tradisional atas permohonan pencatatan dari Pemerintah Kota Ternate.
"Ekspresi budaya tradisional ialah segala bentuk ungkapan karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya, yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional dan diwariskan secara komunal dari satu generasi ke generasi lainnya," jelas Situngkir.
Salah satu manfaat pencatatan KIM seperti ekspresi budaya tradisional yaitu agar tidak diklaim daerah lain. Selain itu dapat memberikan manfaat bagi pariwisata, ekonomi masyarakat, dan pelestarian budaya tradisional secara turun temurun.
Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah dan masyarakat untuk dapat bersinergi mendorong pelindungan KIK melalui pencatatan pada DJKI Kemenkum, atau dapat berkoordinasi dengan Kemenkum Malut.
"Tujuannya mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual komunal di Malut seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, sumber daya genetik, dan ragam potensi lainnya untuk dilindungi dan diberdayakan bagi kepentingan masyarakat," katanya.
Kololi Kie juga merupakan simbol memberikan pengamanan terhadap batas teritorial dan memperkuat simpul-simpul kekuatan bangsa. Ritual Kololi Kie juga bagian dari upaya mempertahankan budaya dan menjaga keutuhan bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tradisi Kololi Kie, Simbol Sakral Ternate Resmi Diakui sebagai Warisan Budaya Dilindungi
Pewarta | : Antara |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |