TIMES JABAR, MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka), Jawa Barat, mengungkapkan bahwa masih banyak aset milik Pemerintah Kabupaten Majalengka yang perlu ditertibkan.
Salah satu contoh kasus adalah penyelesaian bidang tanah negara di Kecamatan Sindang dan Argapura, di mana sekelompok orang memiliki sertifikat tanah secara tidak sah.
Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan, menjelaskan bahwa setelah melakukan penelusuran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat tersebut akhirnya dibatalkan dan tanah tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah.
“Biasanya, masalah sertifikat ganda ini terjadi karena proses perolehannya tidak benar, sehingga sertifikat tersebut dibatalkan oleh BPN Jawa Barat,” jelas Wawan Kustiawan, Sabtu (14/9/2024).
Menurutnya, peran Kejari sangat penting dalam menyelesaikan masalah aset daerah. Dengan pendampingan yuridis, berbagai permasalahan aset yang tadinya tidak jelas kini bisa diselesaikan tepat waktu dan sasaran.
Selain itu, Kejari Majalengka juga mendorong program Desa Pintar yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi desa, khususnya di sektor wisata.
Dalam pelaksanaannya juga ada terobosan Jaksa Peduli Wisata untuk memaksimalkan potensi wisata di desa-desa yang belum tergarap.
Desa Payung, Kecamatan Rajagaluh, menjadi salah satu desa yang akan menerapkan konsep ini, dengan fokus pada pengembangan kuliner, seni dan infrastruktur.
Konsepnya melibatkan semua stakeholder, karena membutuhkan dukungan dari berbagai elemen, terutama untuk membangun sentra kuliner, arena pertunjukan seni serta akses jalan dan jembatan yang memadai.
Jajaran Kejari Majalengka telah menyurvei Desa Payung dan mendapat respons positif dari pemerintah desa setempat. Pihaknya juga menemukan potensi wisata yang bisa meningkatkan pendapatan desa, namun regulasinya masih perlu diperbaiki agar lebih tertib dan teratur.
"Kami siap berkolaborasi untuk memajukan Majalengka, terutama dalam hal pemulihan aset, peningkatan SDM dan konektivitas wilayah," tutup Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kejari Majalengka Tertibkan Aset Pemkab dan Dorong Program Desa Pintar
Pewarta | : Hendri Firmansyah |
Editor | : Faizal R Arief |