TIMES JABAR, BANJAR – Bawaslu Kota Banjar menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran sentra Gakkumdu terkait video dugaan politik uang Pilkada 2024 yang beredar di masyarakat tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Ini diungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Banjar, Solehan, kepada sejumlah awak media yang meliput, Minggu (1/12/2024).
"Berdasarkan hasil penelusuran informasi dugaan pelanggaran Pilkada yang ber3dar melalui sebuah video pada tanggal 26 November disimpulkan tak memenuhi unsur pelanggaran," ungkapnya.
Solehan menjabarkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan serta klarifikasi dan verifikasi terhadap pihak-pihak tterkait isi video, tim tidak menemukan subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Dalam hal ini tidak ditemukan alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan pelanggaran untuk ditindaklanjuti karena tidak ada dugaan pelanggaran substansial yang melibatkan pihak atau entintas yang jelas sebagai pelanggar hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang pemilihan dan peraturan Bawaslu," jelasnya.
Solehan juga mengungkap bahwa video yang diambil warga berinisial R, warga Rejasari dibuat karena iseng sehingga membuat kegaduhan.
"Setelah proses klarifikasi ternyata video tersebut dibuat iseng saja supaya viral karena yang bersangkutan tidak paham dampaknya seperti apa," ujarnya.
Hal ini dibenarkan Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Banjar, Ade Rukmana yang menambahkan bahwa perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan lebih lanjut.
Senada, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Cok Gede Putra Gautama dalam keterangan persnya menyebut bahwa Gakkumdu sudah berkoordinasi dan turun ke lapangan guna melakukan penelusuran.
"Sebelumnya kita harus menentukan unsur apa dan pasal mana yang akan diterapkan serta cari alat bukti yang dimaksudkan. Ternyata setelah dilakukan penelusuran kami tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk bisa di lanjutkan ke persidangan," jelasnya.
Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar menegaskan bahwa selama Pilkada ini pihaknya hanya menerima informasi awal saja dari masyarakat tapi tidak ada laporan langsung.
"Kami menyimpulkan bahwa para paslon dan tim pemenangan sudah paham regulasinya sehingga dalam Pilkada ini berjalan kondusif tanpa pelanggaran," paparnya.
Kepala Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, mengungkap bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada kali ini pihaknya hanya menemukan satu pelanggaran administrasi di TPS 2 Desa Langensari.
Menurutnya, terjadi semacam kesalahan teknis seperti kekurangan logistik di antaranya surat suara, di mana distribusi ke beberapa TPS ada yang lebih dan yang kurang.
"Tapi yang paling penting adalah di hari pelaksanaan tungsura menyangkut kempetensi rekan-rekan KPPS karena kami menemukan di TPS 2 ditutup jam 12 siang sehingga kami lakukan kajian dan menetapkannya sebagai pelanggaran administrasi," paparnya.
Kendati demikian, lanjut Wahidan, pihaknya memberikan teguran keras penutupan TPS agar dibuka kembali pada pukul 12.10 WIB di mana masih ada 17 warga yang mau menyalurkan hak pilihnya tapi sempat ketahan karena pelayanan pemungutan suaranya ditutup pada pukul 12.00 WIB padahal semestinya ditutup maksimal pukul 13.00 WIB.
"Ini bisa jadi bahan evaluasi KPU kedepan terkait kompetensi teman-teman badan adhoc karena ini kaitannya dengan kawal hak pilih masyarakat," cetusnya.
Adapun terkait potensi PSU, pihaknya melakukan kajian di lapangan dan menyimpulkan tidak ada TPS yang melakukan perhitungan suara ulang. "Untuk Pilkada 2024 kali ini nihil terjadi pelanggaran baik itu politik uang, bansos maupun pelanggaran lainnya," tutupnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Nihil Pelanggaran, Bawaslu Kota Banjar Sebut Kontestasi Pilkada 2024 Tertib Aturan
Pewarta | : Susi Artiyanto |
Editor | : Ronny Wicaksono |