Disnakertrans Bantul Tindaklanjuti Aduan Penahanan Ijazah, Sanksi Terberat Menanti Pelaku
TIMES Jabar/Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Bahari Toharuddin (FOTO: istimewa)

Disnakertrans Bantul Tindaklanjuti Aduan Penahanan Ijazah, Sanksi Terberat Menanti Pelaku

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul (Disnakertrans Bantul) menegaskan keseriusannya dalam menindaklanjuti aduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan.

TIMES Jabar,Selasa 10 Juni 2025, 15:06 WIB
425.2K
E
Edy Setyawan

BANTULDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul  (Disnakertrans Bantul) menegaskan keseriusannya dalam menindaklanjuti aduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan.

 Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Bahari Toharuddin menyebut bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan berpotensi menghalangi akses pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

"Selama ini kami sudah sering menyosialisasikan larangan penahanan ijazah kepada para HRD perusahaan. Bahkan sebelum Perda terbit, kami sudah mengimbau agar praktik itu dihentikan. Perda ini hanya memperkuat dasar hukum formalnya," ujar Bahari Toharuddin, Selasa (10/6/2025).

Hari, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa forum HRD yang dimiliki Disnakertrans beranggotakan sekitar 300 perusahaan di Bantul. Dalam berbagai pertemuan, pihaknya telah menyampaikan bahwa penahanan ijazah sebagai jaminan kerja adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 secara tegas melarang pemberi kerja menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja.

Selain SE dari Menaker, larangan penahanan ijazah juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa pemberi kerja dilarang menahan ijazah, sertifikat, atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh dengan alasan apa pun.

Sejak diterbitkannya SE tersebut, tercatat ada beberapa aduan dari pekerja terkait praktik penahanan ijazah di tiga perusahaan. Dua perusahaan telah menyelesaikan proses mediasi, sementara satu perusahaan masih dalam penanganan.

"Ada perusahaan yang beralasan ijazah dijadikan jaminan karena karyawan dinilai merugikan perusahaan, misalnya terkait selisih barang atau aset. Namun tetap, itu tidak dibenarkan," tegasnya.

Hari menekankan bahwa setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti, dan perusahaan akan diingatkan bahwa kini telah ada Perda yang mengatur, bukan hanya SE. Perda tersebut memuat sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi terberat berupa pembekuan kegiatan usaha. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Edy Setyawan
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.