Posnu Kota Banjar: Wali Kota Jangan Lindungi Oknum Pegawai Pelaku Penipuan
Ringannya sanksi yang diberikan kepada oknum pelaku kejahatan tersebut dinilai merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan.
BANJAR – Pembina Poros Sahabat Nusantara atau Posnu Kota Banjar, Muhlison secara tegas menyatakan agar Wali Kota Banjar tidak melindungi oknum pegawai dinas yang melakukan praktik kejahatan berupa penggelapan uang santunan kematian warga.
Melalui keteranganya Ia juga menyebutkan dugaanya, jika ringannya sanksi yang diberikan kepada oknum pelaku kejahatan tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan.
"Sanksi yang diberikan oleh kepala Kadisnaker hanya sanksi ringan. Padahal itu kejahatan yang tidak bisa ditolerir, mengingat uang yang gelapkan merupakan uang santunan kematian," kecam Muhlison, Kamis (5/3/2026).
"Sepertinya ada upaya perlindungan yang diberikan oleh jajaran Pemkot termasuk wali kota. Karenanya, saya ingatkan! Anda sebagai wali kota jangan lindungi oknum pegawai dinas yang lakukan kejahatan penggelapan uang santunan kematian warganya!" Lanjutnya tegas.
Melihat dari aspek hukum disiplin pegawai negeri sipil (PNS), Menurut Muhlison, sanksi yang diberikan Seharusnya bukan sanksi ringan yang hanya berupa pernyataan ketidakpuasan kinerja. Akan tetapi sudah masuk kategori berat.
Dengan tegas ia menyatakan jika ringannya sanksi tersebut, karena gagal pahamnya jajaran pemkot dalam memahami peraturan perundang-undangan yang ada.
Oleh karenanya, ia mendesak pemkot segera bertindak tegas dan memberikan sanksi tegas sesuai proporsi kesalahan yang dipikul.
Dalam penilaian legislator, ia menyebut ada dua hal sehingga sanksi yang diberikan begitu ringan.
Pertama jajaran pemkot dari kepala dinas hingga wali kota tidak paham aturan yang ada, sehingga begitu entengnya menjatuhkan sanksi ringan seolah tanpa ada beban dan dosa.
Kedua, Kalau mengaku paham, berarti ada upaya berkolaborasi melindungi pelaku kejahatan di birokrasi.
"Sehingga membiarkan seolah praktik kejahatan berupa penggelapan uang dan praktik kotor lainya merupakan hal yang biasa terjadi di lingkungan birokrasi pemkot Banjar," ujarnya.
Secara lebih jelas, mantan ketua PMII Kota Banjar itu menjelaskan jika menurut PP 94 tabun 2021 tentang pegawai negeri sipil, oknum pegawai pelaku kejahatan itu sudah melanggar pasal berlapis di semua kategori jenis pelanggaran yang ada di dalam ketentuan.
Selain itu, Muhlison juga menyampaikan jika berdasarkan informasi yang ada, pelanggaran yang dilakukan pelaku sudah sering diulang dan memakan banyak korban dari masyarakat dengan jumlah kerugian yang cukup fantastis.
Ia menyebut, andai merujuk dari PP nomor 94 tahun 2021, harusnya sanksi berat.
Tak lupa, ia pun mempersilakan aturan tersebut dikaji - dari poin ke poin dari pasal ke pasal, dari pasal ketentuan umum sampai pasal 14.
Di situ jelas, pelaku melanggar ketentuan pasal-pasal pelanggaran ringan, pelanggaran sedang hingga pasal pelanggaran berat. Hampir semua dilanggar, termasuk menyalahgunakan wewenang dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Salah satunya undang-undang KUHP atau pidana termasuk mengambil pungutan di luar ketentuan. Dan itu berdampak negarif terhadap pemerintah. Itu jelas sekali," jelas Muhlison.
"Informasi yang ada, kejahatan yang dilakukan pelaku sudah seingkali dan memakan banyak korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah," tegasnya.
"Saya kira laporan dan bukti itu juga sudah ada di meja pemkot. Artinya, dengan memberikan sanksi ringan, ada indikasi aliran pembagian keuntungan ke pejabat lain. Ini yang harus ditelusuri," imbuh Muhlison.
Di akhir keteranganya, Muhlison dengan tegas meminta Wali Kota dan jajaran pemkot untuk tidak tutup mata dan memberikan sanksi tegas agar praktik kotor di lingkungan birokrasi Kota Banjar segera disudahi.
ia kembali menegaskan ketika sanksi yang diberikan hanya sanksi ringan hal itu menandakan pemkot tidak merasa risih akan tetapi melihat hal itu memjadi sesuatu yang umum di era kepemimpinan Sudarsono dan Supriana.
"Harusnya itu sanksi berat, kata siapa? Kata aturan. Dan disitu pengembalian uang tidak mempengaruhi sanksi yang diberikan," tegasnya.
"Harus profesional dan proporsional. Kalau hanya sanksi ringan, artinya kempimpinan Sudarsono dan Supriana menganggap praktik kotor di lingkup birokrasi Kota Banjar merupakan hal yang boleh dan lumrah dilakukan," pungkas Muhlison. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



