https://jabar.times.co.id/
Berita

Petani Penggarap Lahan Perkebunan Sinumbra Keluhkan Tarif Sewa

Kamis, 24 Juni 2021 - 17:13
Petani Penggarap Lahan Perkebunan Sinumbra Keluhkan Tarif Sewa Ilustrasi petani penggarap lahan milik PTPN VIII di Perkebunan Sinumbra, Kampung Sukaati, Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, BANDUNG – Ratusan petani lahan garapan di Perkebunan Sinumbra, Kampung Sukaati, Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, mengaku merasa keberatan dengan tarif sewa lahan tidak produktif, yang diterapkan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Setiap bulannya mereka harus membayar iuran sebesar Rp50 ribu per meter. Sementara hasil dari perkebunan mereka hanya untuk menyambung hidup.

Salah seorang petani setempat, Nandang Suherman (40), mengaku dirinya bersama beberapa petani hanya ingin mengolah lahan yang terbengkalai untuk berkebun dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Sudah setahun lebih belakangan ini kami diminta iurang Rp50 ribu per meter. Bagi kami petani kecil ini sangat memberatkan. Kami petani kecil ini berkebun hanya untuk menyabung hidup, bukan untuk kepentingan bisnis seperti yang punya modal besar," ungkap Nandang kepada TIMES Indonesia, Kamis (24/6/21).

Selain tarif lahan, imbuh Nandang, petani juga harus membayar tarif sewa tempat tinggal sebesar Rp150 ribu per bulan, meski baru rencana dan belum ada tagihan sewa tempat tinggal.

"Inginnya kami ya agar tarifnya lebih diringankan. Seperti pajak PBB itu kan mungkin Rp50 ribu itu setahun sekali saja," ungkapnya.

Nandang menceritakan, mulanya ia bersama warga lain menggarap lahan yang tadinya seolah terabaikan dan tidak produktif. Setelah membersihkannya untuk perkebunan, kata dia, barulah muncul dari pihak yang mengaku Koperasi Karyawan Perkebunan Sinumbra. 

"Sebelum kami garap lahan tersebut terbengkalai seperti hutan. Tapi setelah kami garap tiba-tiba muncul dari pihak koperasi menagih iuran," beber Nandang.

Ditanya soal surat perjanjian dengan pihak Kopkar Sinumbra, Nandang berkilah meski tidak ada surat perjanjian namun para petani kerap ditagih iuran dan membayarnya.

Menanggapi keluhan petani penggarap ini, Kasubag Komunikasi Perusahaan dan PKBL PTPN VIII, Venny Octariviani menyatakan setiap petani penggarap lahan harus ada legalitas surat perjanjian dengan pihak PTPN VIII. 

"Kalau mengenai keberatan tarif, seharusnya menjadi kesepakatan dari awal antara kedua belah pihak. Kalau tidak ada perjanjian itu, berarti masuk ke okupasi lahan," jelas Venny.

Venny lebih menyarankan agar para petani untuk berkordinasi dengan pihak Kopkar Perkebunan Sinumbra untuk mendapatkan solusi terkait keluhan para petani penggarap lahan ini.(*)

Pewarta : Iwa Ahmad Sugriwa
Editor : Ahmad Sugriwa
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.