https://jabar.times.co.id/
Berita

Sebut APDESI Dukung Prabowo-Gibran, GMNI Minta Bawaslu Tidak Tebang Pilih

Selasa, 21 November 2023 - 15:43
Sebut APDESI Dukung Prabowo-Gibran, GMNI Minta Bawaslu Tidak Tebang Pilih Tanda pengenal (name tag) peserta Deklarasi Nasional Desa Bersatu mendukung Prabowo-Gibran. (Foto: Istimewa)

TIMES JABAR, JAKARTA – Ketua Umum DPP GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Arjuna Putra Aldino mendesak Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) agar tidak diam dan seolah menutup mata dengan pelanggaran yang terjadi. Pernyataan Arjuna tersebut ditegaskan berkaitan dengan deklarasi yang dilakukan organisasi Desa Bersatu terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran pada Minggu, 19 November 2023 lalu.

Desa Bersatu, kata Arjuna, merupakan organisasi yang dibentuk DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi kepala desa aktif. 

“Bawaslu jangan diam saja. Pelanggaran terjadi di depan mata. Undang-undang sudah jelas bunyinya, bukti juga sudah terang. Nunggu apalagi?” ujar Arjuna dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (21/11/2023).

Arjuna juga meminta Bawaslu untuk sigap memproses tindakan yang jelas-jelas melanggar baik UU Desa maupun UU Pemilu.

Dia menilai sudah banyak bukti yang menunjukkan bahwa aturan telah dilanggar dan perintah undang-undang tentang netralitas telah dikangkangi begitu saja.

Arjuna menyebut, mulai dari tersebarnya undangan yang bertajuk “Deklarasi Nasional Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju, Dukungan Kepada Prabowo Subianto Calon Presiden - Gibran Rakabuming Raka Calon Wakil Presiden 2024-2029 dan Konsolidasi Nasional Rebut Suara Desa 2024”, hingga beredarnya foto tanda pengenal (name tag) yang menunjukkan acara tersebut adalah acara deklarasi dukungan hingga pernyataan dari kordinator acara Muhammad Asri Anas di sejumlah media.

Muhammad Asri Anas mengungkap alasan Desa Bersatu menyatakan dukungan untuk Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Dia menilai hanya Prabowo-Gibran yang berkomitmen terkait tata kelola dana desa Rp 5 miliar hingga evaluasi sistem pendamping desa.

“Buktinya sudah banyak mulai dari undangan dan name tag yang tersebar hingga statemen kordinator acara di sejumlah media yang terang mendukung salah satu pasangan. Mau cari bukti apalagi?” kata Arjuna.

Arjuna minta Bawaslu tidak tebang pilih dalam menegakan aturan pemilu. Jangan karena salah satu kandidat yang melanggar adalah anak Presiden yang masih berkuasa seakan Bawaslu berlagak pilon dan tak punya daya.

Dia menilai justru apabila Bawaslu bersikap tebang pilih atau diskriminatif dalam menegakan aturan maka berpotensi akan terjadi kekacauan.

“Jangan karena yang melanggar anak Presiden aturan jadi tumpul. Bawaslu tidak boleh tebang pilih dan diskriminatif dalam menegakan aturan. Jika ini terjadi berkelanjutan maka masyarakat bisa main hakim sendiri. Bisa kacau,” jelas Arjuna.

Dia mengingatkan Bawaslu bahwa UUD Negara RI belum berubah. Dia menandaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) bukan negara kekuasaan (machtstaat). Artinya konsep penyelenggaraan pemilu didasarkan atas hukum. Jika terbukti melanggar hukum maka harus ditindak. Bukan penegakan hukum mengikuti kehendak penguasa. 

“Setahu saya dalam Undang-Undang Dasar masih tertera dengan jelas bahwa Negara ini adalah negara hukum (rechtstaat). Belum berubah jadi Negara kekuasaan. Artinya Bawaslu harus tegak lurus dengan hukum. Bukan tegak lurus pada penguasa,” tutup Arjuna. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.