https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Cianjur Diringkus Polisi

Senin, 29 Desember 2025 - 08:00
Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Cianjur Diringkus Polisi Polres Cianjur jelaskan sosok terduga pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur. (FOTO: Istimewa)

TIMES JABAR, CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (51) yang diduga kuat melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur. 

Penangkapan warga paruh baya ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku. 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, IS diketahui telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali terhadap korban yang sama sejak tahun 2022 silam.

Kasus ini terungkap setelah korban yang berinisial MHAZ (13) memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang nenek. 

Mendengar pengakuan pilu sang cucu, pihak keluarga segera menempuh jalur hukum agar pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal. 

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengonfirmasi bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat menerjunkan personel untuk meringkus pelaku di kediamannya tanpa ada perlawanan berarti.

Dalam proses pemeriksaan, IS mengakui bahwa dirinya pertama kali mencabuli korban saat bocah tersebut masih duduk di bangku Sekolah Dasar atau sekitar usia 10 tahun. 

Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya dan tak segan melontarkan ancaman agar korban tutup mulut. 

"Nenek korban yang mendapat laporan dari cucunya langsung melapor ke Polres Cianjur. Kami langsung menyebar anggota guna melakukan penangkapan," tutur AKP Fajri dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Senin (29/12/2025).

Akibat perbuatan tersebut, korban kini mengalami trauma psikis yang cukup mendalam. Menanggapi kondisi itu, kepolisian telah berkoordinasi dengan psikiater untuk memberikan pendampingan khusus guna memulihkan kesehatan mental korban. 

Sementara itu, pelaku kini telah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

AKP Fajri menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp300 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Sebagai langkah antisipasi, pihak kepolisian meminta masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan buah hati mereka.

Dalam hal ini lebih jauh AKP Fajri mengingatkan bahwa predator seksual sering kali berasal dari lingkungan yang sudah dikenal baik oleh korban. 

"Oleh karena itu, membangun komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang," tutupnya. (*)

Pewarta : Wandi Ruswannur
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.