TIMES JABAR, BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) bersama Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar pendampingan teknis permohonan merek internasional melalui Madrid Protocol bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (1/10/2024) di Aula Soepomo Kantor Wilayah ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman UMKM tentang pentingnya perlindungan merek dan memfasilitasi mereka untuk menembus pasar internasional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Masjuno, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, pendampingan teknis ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mendukung pengembangan UMKM di Jawa Barat.
"Merek yang kuat merupakan kunci pertama dalam meraih kesuksesan di dunia usaha. Dengan memahami pentingnya perlindungan merek, UMKM dapat meningkatkan daya saing produknya dan menembus pasar global," ujar Masjuno.
Menurut Masjuno, data menunjukkan bahwa Jawa Barat memiliki potensi besar dalam hal kekayaan intelektual. Pada periode Januari hingga September 2024, terdapat lebih dari 13.000 pengajuan merek di Jawa Barat.
" Artinya dengan data tersebut menunjukkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual," ucapnya.
Dalam kegiatan ini, para peserta diberikan pemahaman mengenai prosedur pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protocol, manfaat perlindungan merek, serta tips membangun merek yang kuat. Narasumber dari DJKI memberikan penjelasan secara detail mengenai setiap tahapan pendaftaran dan menjawab pertanyaan dari peserta. (d)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenkumham Jabar dan DJKI Dukung UMKM Jabar Go Internasional melalui Pendampingan Merek Internasional
Pewarta | : Deni Supriatna |
Editor | : Faizal R Arief |