TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Migas Tasikmalaya (SBMT) menggelar aksi unjuk rasa di Bale Kota Tasikmalaya pada Senin (20/11/2023).
Dalam aksi yang berlangsung di depan Bale Kota Tasikmalaya, para buruh membentangkan spanduk, mengibarkan bendera, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah terkait peraturan ketenagakerjaan.
Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Selain itu, peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah no. 36 Tahun 2023 tentang pengupahan juga menjadi sorotan utama dalam unjuk rasa tersebut.
Menurut koordinator aksi, Irkhas Al Giffar Putra, para buruh merasa terpukul dengan perubahan-perubahan tersebut.
"Kondisi buruh semakin memburuk dengan dikeluarkannya peraturan tersebut. Standar pengupahan yang ditetapkan pemerintah hanya mampu membuat kaum buruh bertahan hidup, bahkan kurang apabila dibandingkan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok tiap tahunnya," ujarnya.
Salah satu permasalahan utama yang diangkat dalam orasi-orasi selama aksi adalah ketidaksesuaian antara kenaikan upah tahunan dengan kenaikan harga kebutuhan sehari-hari. Irkhas Al Giffar Putra menegaskan bahwa formulasi kebijakan kenaikan upah yang diterapkan tidak sebanding dengan realitas ekonomi yang dihadapi oleh kaum buruh.
Seorang buruh saat melakukan orasi di depan Bale Kota Tasikmalaya, menuntut kenaikan UMK Kota Tasikmalaya 2024 sebesar 16 persen. Senin (20/11/2023). (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
"Pemerintah seharusnya memahami bahwa biaya hidup terus meningkat, dan kebijakan pengupahan harus mengikuti perkembangan tersebut. Buruh tidak bisa lagi bertahan dengan standar pengupahan yang tidak memadai, Pemerintah harus merekomendasikan kenaikan upah layak 2024 sebesar 16 persen, agar dapat dikirim ke provinsi," tambah Irkhas.
Irkhas menilai kenaikan upah sebesar 16 persen itu dinilai ideal, mengingat saat ini UMK Kota Tasikmalaya masih sekitar Rp2,5 juta. Dengan kenaikan sebesar 16 persen, UMK Kota Tasikmalaya pada 2024 diharapkan menjadi Rp2,8 juta.
Dalam aksi damai ini, para buruh secara bergantian melakukan orasi untuk menyuarakan tuntutan mereka. Spanduk yang dibentangkan juga mencerminkan aspirasi mereka terhadap perubahan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil.
Aksi unjuk rasa ini menjadi bagian dari serangkaian protes buruh yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Serikat Buruh Migas Tasikmalaya berharap agar pemerintah mendengarkan aspirasi mereka dan melakukan perubahan kebijakan yang lebih mendukung kesejahteraan buruh, sebab pada kenyataannya di lapangan masih banyak upah buruh yang gajinya di bawah UMK.
"Bisa kita lihat dilapangan masih banyak pekerja yang gajihnya masih di bawah UMK, misalnya di ritel dan sebagian SPBU," tandasnya.
Aksi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi dialog konstruktif antara pemerintah dan serikat buruh untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan. (*)
Pewarta | : Harniwan Obech |
Editor | : Deasy Mayasari |