https://jabar.times.co.id/
Berita

Ribuan Buruh Bandung Barat Kepung DPRD, Tuntut Kenaikan UMK 100% dan Tolak Omnibus Law 

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:52
Ribuan Buruh Bandung Barat Kepung DPRD, Tuntut Kenaikan UMK 100% dan Tolak Omnibus Law  Ribuan Serikat buruh melakukan demo dengan mengepung kantor DPRD KBB tuntut soal kenaikan UMK dan Tolak Omnibuslaw (FOTO: Deni Supriatna/TIMES Jabar)

TIMES JABAR, BANDUNG BARAT – Ribuan buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) dari berbagai serikat pekerja turun ke jalan menggelar demonstrasi besar-besaran di depan gedung DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pada Senin (14/10/2024).  

Aksi demo ini merupakan bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan yang dianggap merugikan kesejahteraan buruh.

Mereka melakukan long march dari kawasan industri Batujajar menuju pusat pemerintahan dengan membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan tuntutan-tuntutan mereka. Suara teriakan "Hidup Buruh!" dan "Tolak Omnibus Law!" menggema di sepanjang jalan.

Koordinator Enam Koalisi Pekerja/Serikat KBB, Dede Rahmat mengatakan, bahwa aksi demo bertujuan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat sebesar 100 persen untuk tahun 2025 dan Penolakan Omnibus Law. 

Pasalnya, Dede menyampaikan, kenaikan UMK yang signifikan sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat bagi para buruh di Bandung Barat. 

"Hasil survei Dewan Pengupahan sudah jelas mendukung kenaikan UMK sebesar 100 persen. Tapi, Pemkab Bandung Barat terkesan lamban dalam merespons tuntutan kami," ujar Dede kepada wartawan saat di lokasi Demo di depan gedung DPRD KBB pada Senin 14 Oktober 2024. 

Selain kenaikan UMK, Dede menjelaskan bahwa para buruh juga secara tegas menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dianggap merugikan hak-hak pekerja.

"Kami menilai bahwa UU Cipta Kerja telah mengancam stabilitas pekerjaan dan kesejahteraan buruh," ucapnya. 

Selanjutnya, kata Dede, para buruh mendesak Pemkab Bandung Barat untuk segera memenuhi tuntutan buruh. Bahkan pihaknya meminta agar Bupati Bandung Barat mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang upah pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

"Kami juga meminta agar Pemkab Bandung Barat lebih tegas dalam menegakkan peraturan ketenagakerjaan. Perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan harus diberikan sanksi yang tegas," tegas Dede.

Ancaman Aksi Lanjutan

Lebih lanjut, Dede mengancam jika tuntutan para buruh tidak segera dipenuhi. Maka akan kembali menggelar aksi yang lebih besar lagi dan siap untuk melakukan aksi mogok kerja. 

"Kami akan terus berjuang hingga tuntutan kami dipenuhi," katanya menandaskan. (*)

Pewarta : Deni Supriatna
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.