https://jabar.times.co.id/
Berita

Empat Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Diringkus Polres Majalengka

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:08
Empat Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Diringkus Polres Majalengka Polres Majalengka menggelar konferensi pers tindak pidana pecah kaca. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, MAJALENGKA – Empat maling spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kelurahan Cicenang, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, telah diamankan aparat Polres Majalengka.

Komplotan tersebut, diketahui masing-masing berinisial DWW (30), AI (47), RA (57) dan HS (36). Mereka dibekuk disejumlah lokasi berbeda, pada Selasa 29 Oktober 2024.

"Dua orang kami amankan di Sumedang dan dua tersangka lainnya kami ciduk di Kabupaten Garut," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular," Kamis (31/10/2024).

AKP Tito menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa 20 Oktober 2024, sekira pukul 12.30 WIB. Modus yang dilakukan para tersangka tersebut, awalnya membuntuti korban saat mengambil uang di salah satu bank.

Setelah mengambil uang, kata dia, korban lalu makan siang di salah satu rumah makan. Pada saat mobil korban di parkir, pelaku mulai melancarkan aksinya.

"Saat mobil korban terparkir. Pelaku memecahkan kaca pintu sebelah kiri depan atau tepatnya bagian penumpang menggunakan besi lancip," ungkap Tito.

Setelah berhasil memecahkan kaca, pelaku langsung menggasak uang milik korban yang disimpan di dalam mobil. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.

"Uang yang baru diambil korban dari bank Rp22.250.000 langsung dicuri karena disimpan di dalam mobil tersebut. Kalau total kerugiannya kurang lebih Rp23 juta," ujarnya.

Tito mengatakan, para pelaku merupakan komplotan yang beroperasi di berbagai wilayah. Pada saat akan ditangkap pun pelaku hendak melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Sumedang.

"Pada saat dimintai keterangan, setelah melakukan aksi di Majalengka pelaku akan melakukan aksi kembali di Sumedang, namun tidak berhasil," ujar Tito.

Atas perbuatannya itu, para komplotan maling spesialis pecah kaca di wilayah Kabupaten Majalengka ini, akan dijerat Polres Majalengka dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.