https://jabar.times.co.id/
Berita

Tiga Tersangka Kasus Pembobolan Rekening Dorman Rp204 Miliar Diserahkan ke Kejagung

Selasa, 30 September 2025 - 06:41
Tiga Tersangka Kasus Pembobolan Rekening Dorman Rp204 Miliar Diserahkan ke Kejagung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/9/2025). (FOTO: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

TIMES JABAR, JAKARTA – Proses hukum untuk kasus dugaan pembobolan rekening dorman senilai Rp204 miliar terus berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas penyidikan untuk tiga dari sembilan tersangka yang ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Ketiga tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan tersebut adalah AP yang menjabat sebagai kepala cabang bank, GRH selaku consumer relations manager bank, dan NAT, seorang mantan pegawai bank yang diduga berperan sebagai pelaksana lapangan.

Sementara itu, untuk enam tersangka lainnya, proses penyusunan berkas perkara masih terus dilakukan oleh penyidik.

Kasus ini terungkap setelah Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap aksi pembobolan rekening tidak aktif yang terjadi di sebuah kantor cabang bank milik negara di Jawa Barat. Kerugian yang ditimbulkan dari aksi ini mencapai Rp204 miliar.

Penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Kelompok pertama adalah karyawan bank, terdiri dari AP (50) sebagai kepala cabang pembantu dan GRH (43) sebagai manajer hubungan konsumen.

Kelompok berikutnya adalah lima orang yang diduga sebagai pelaku pembobol atau eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Selain itu, dua tersangka lain, DH (39) dan IS (60), diduga terlibat dalam proses pencucian uang hasil kejahatan.

Masih ada satu tersangka lainnya dengan inisial D yang saat ini tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO). Terdapat catatan bahwa tersangka C dan DH juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.

Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini adalah memindahkan dana dari rekening-rekening yang sudah tidak aktif. Aksi ini sengaja dilakukan di luar jam operasional bank untuk menghindari deteksi.

Pemindahan dana dengan total Rp204 miliar tersebut dilakukan secara in absentia, artinya tidak memerlukan kehadiran fisik pelaku di dalam bank.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Kemudian, Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Mereka juga dijerat Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, yang mengancam dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.