TIMES JABAR, BANJAR – Pembina Poros Sahabat Nusantara (Posnu), Muhlison menyoroti ramainya sejumlah anggota DPRD Kota Banjar yang terpantau sibuk beraktivitas di dapur makan bergizi gratis (MBG).
Mantan Ketua PMII Kota Banjar ini mengingatkan bahwa hal itu akan menimbulkan potensi konflik kepentingan dengan tupoksinya sebagai anggota DPRD.
"Informasi yang ada memang begitu, ada sejumlah anggota DPRD yang sering wara-wiri dan aktif ke dapur MBG, lha ini pengelola apa bagaimna? Kok sibuk sekali di situ," ujar Muhlison, Jumat (12/9/2025).
"Kalau kita melihat aturan yang ada di UU No 17 tahun 2014 tentang MD3, memang sudah dijelaskan keterlibatan parlemen berpotensi pada konflik kepentingan," lanjutnya.
Muhlison juga menjelaskan bahwa dalam UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga sudah diatur jika anggota DPRD tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan tugas-tugas sebagai anggota dewan.
"Kan MBG bersumber dari Anggaran negara, nah pengelolaan dapur itu kan dari yayasan dan sifatnya penerima bantuan dari pemerintah selaku pelaksana. Kalau anggota DPRD itu kan salah satu fungsinya pengawasan dari program pemerintah. Masa nanti ya ngelola ya ngawas juga? Mengawasi diri sendirir dong! Nanti kalo ada yang mengadu terkait layanan MBG Bagaimna? Ini harus kita pahami bersama," bebernya.
Muhlison soroti keterlibatan anggota DPRD di proyek MBG. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)
Melihat kondisi tersebut, Muhlison meminta ketua DPRD segera merespon dan mengkaji permasalahan yang ada, mengingat itu akan bersinggungan dengan tupoksi institusi yang menjalankan tugas pengawasan.
Ia juga mencontohkan langkah ketua DPRD Kabupaten Kuningan yang langsung responsif dan menertibkan anggotanya yang terlibat di pengelolaan dapur MBG.
"Untuk kabupaten lain memang sudah ada yang gerak cepat merespon perihal tersebut. Salah satunya DPRD kabupaten Kuningan. Sudah ada surat resmi untuk anggota DPRD agar tidak terlibat dalam bisnis pengelolaan dapur MBG. Nah ini silahkan buat temen-temen di DPRD Banjar silahkan di pahami kembali aturanya. Biar apa? Ya ini kan soal aturan, soal tata kelola pemerintahan, jadi semua berbasis aturan. Baik UU maupun turunannya," jelas Muhlison.
Ia mengingatkan, jangan sampai tanpa disadari teman-teman di DPRD ini dinilai melanggar aturan karena wara-wiri dan terlihat aktif di dapur MBG.
"Kan nanti masyarakat Pasti akan tahu, itu kunjungan pengawasan atau apa di dapur? Kalau pengawasan kan pasti resmi ya. Jngan sampai ada campur aduk, ya menjadi pengawas karena tugas, tapi juga di sisi bersamaan berkecimpung di yayasan pengelolaan dapur MBG. Ini bisa menimbulkan salah paham karena potensi konflik kepentingan" imbuhnya.
Di akhir keteranganya, Muhlison menyarankan agar anggota DPRD yang terlibat dalam dapur MBG segera menarik diri demi aturan yang berlaku dan demi etika penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik.
"Sebaiknya segera menarik diri dan fokus dengan tugas dan tanggung jawab yang ada. Nanti yang ngurus dan ngawas jalan rusak siapa kalau sibuk di dapur MBG? Kita sifatnya mengingatkan kalau semua harus berpatokan pada aturan," tutur Muhlison.
"Namanya kehidupan berbangsa dan bernegara, semua sudah diatur dalam undang-undang. Bahkan lho ya, tempat duduknya pimpinan DPRD dan walikota saja diatur dalam setiap acara resmi. Wali kota duduk berdampingan sama siapa, ketua DPRD duduk di sebelah mana, Wakil Ketua DPRD duduk di mana, sampai begitu aturanya. Namanya bernegara ya memang enggak sembarangan, ada tatanya ada caranya. Silahkan coba saja itu kita baca di undang-undang. Patokanya memang undang-undang. Tolong ini dipahami," pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pengawasan vs Pengelolaan: Muhlison Soroti Dilema Anggota DPRD Kota Banjar di Dapur MBG
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |