https://jabar.times.co.id/
Berita

Dana Dukungan Kegiatan PT SLU di Disparbud Pangandaran Dikelola Diluar Mekanisme APBD

Senin, 30 Juni 2025 - 11:52
Dana Dukungan Kegiatan PT SLU di Disparbud Pangandaran Dikelola Diluar Mekanisme APBD Tampak depan kantor Disparbud Kabupaten Pangandaran. (Foto: Istimewa)

TIMES JABAR, PANGANDARAN – Dana Dukungan Kegiatan dari PT SLU di Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran (Disparbud Pangandaran) dikelola di luar mekanisme APBD.

Atas kejadian tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dituangkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023 pada Buku II halaman 40.

Adapun besaran dana tersebut senilai Rp160.607.050,00 dengan nama Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT SLU dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut PT SLU di antaranya mewajibkan PT SLU memberikan Dana Dukungan Kegiatan sebesar 10% x Premi Bruto setiap bulannya kepada Disparbud dalam bentuk kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia sektor pariwisata dan penunjang sarana dan prasarana kepariwisataan.

PT SLU melakukan pembayaran/pentransferan melalui rekening yang tertuang dalam proposal pengajuan kegiatan setelah mendapat persetujuan berdasarkan surat rekomendasi Kepala Disparbud. 

Atas kewajiban tersebut, Dana Dukungan Kegiatan untuk satu tahun takwim periode 1 Desember 2022 hingga 30 November 2023 adalah sebesar Rp160.607.050,00 (10% x Rp1.606.070.500,00).

Sesuai proposal yang telah mendapat rekomendasi Kepala Disparbud, PT SLU mentransfer Dana Dukungan sebesar Rp149.714.503,00 ke Rekening Pribadi Pegawai Disparbud atau Rekening Penyedia yang ditunjuk dalam proposal kegiatan.

Dana Dukungan Kegiatan tersebut tidak disetorkan ke RKUD dan tidak dicatat sebagai Pendapatan Daerah.

Dana tersebut digunakan langsung oleh Disparbud untuk membiayai kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia sektor pariwisata, serta kegiatan penunjang sarana dan prasarana kepariwisataan.

PT SLU mencairkan Dana Dukungan Kegiatan sesuai enam proposal kegiatan sebesar Rp149.714.503,00 dan masih terdapat sisa Dana Dukungan Kegiatan pada PT SLU sebesar Rp10.892.547,00 (Rp160.607.050,00 - Rp149.714.503,00).

Atas hal ini, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Disparbud selaku pengelola kegiatan peningkatan kapasitas SDM dan Nataru 2024 menjelaskan Dana Dukungan Kegiatan yang diberikan PT SLU tersebut tidak seluruhnya digunakan dan masih tersisa sebesar Rp32.500.000,00 yang disimpan di Rekening Bank atas nama Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Disparbud. 

Dengan demikian, Dana Dukungan Kegiatan yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan adalah sebesar Rp117.214.503,00 (Rp149.714.503.00 - Rp32.500.000,00) dan masih tersisa Dana Dukungan Kegiatan pada PT SLU sebesar Rp10.892.547,00.

Selain itu juga ada Dana Bantuan Biaya Operasional dari PT SLU sebesar Rp80.393.525,00 Dikelola di Luar Mekanisme APBD.

Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemkab Pangandaran dan PT SLU di antaranya mewajibkan PT SLU memberikan Bantuan Biaya Operasional sebesar 5% x Premi Bruto setiap bulannya kepada Disparbud dalam bentuk sponsorship kegiatan yang menunjang peningkatan jumlah kunjungan wisatawan ke destinasi pariwisata Kabupaten Pangandaran.

PT SLU melakukan pembayaran melalui rekening yang tertuang dalam proposal pengajuan kegiatan setelah mendapat persetujuan berdasarkan surat rekomendasi Kepala Disparbud. 

Atas kewajiban tersebut, Bantuan Biaya Operasional dalam satu tahun takwim periode 1 Desember 2022 hingga 30 November 2023 adalah sebesar Rp80.303.525,00 (5% x Rp1.606.070.500,00).

Sesuai proposal yang telah mendapat rekomendasi Kepala Disparbud, PT SLU mentransfer bantuan Biaya Operasional sebesar Rp57.607.391,00 ke Rekening Pribadi Pegawai Disparbud atau rekening lain yang ditunjuk dalam proposal kegiatan.

Bantuan Biaya Operasional tersebut tidak disetorkan ke RKUD dan tidak dicatat sebagai Pendapatan Daerah. 

Dana tersebut digunakan langsung untuk membiayai sponsorship kegiatan yang menunjang peningkatan jumlah kunjungan wisatawan ke destinasi pariwisata dengan rincian sebagai berikut.

Dihubungi melalui pesan WhatsApp Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Disparbud Dani menjelaskan, Disparbud ada Perjanjian Kerjasama dengan asuransi.

"Kerjasama tersebut diantaranya ada kewajiban pihak asuransi memberi sharing benefit ke disparbud," kata Dani, Senin (30/6/2025).

Ditambahkan Dani, sharing benefit tersebut menurut BPK salah cara dan harus diberikan atau disetorkan dulu ka Kasda lalu diserap oleh Disparbud.

"BPK menyatakan praktek tersebut salah lantaran dikelola langsung oleh Disparbud, walaupun peruntukannya benar," tambah Dani.

Dijelaskan Dani, kegiatan yang dilaksanakan untuk menunjang kegiatan Disparbud yang tidak ada dalam anggaran kegiatan.

"Untuk tahun depan atau 2025 dana tersebut harus disetor ke Kasda jangan langsung ke Disparbud," jelasnya.

Perihal dana yang masih ada di Disparbud atau sisa dana harus disetorkan ke Kasda dan hal tersebut sudah selesai sesuai perintah BPK.

"Surat perintah dan bukti setoran ke Kasda ada, jadi ti tahun 2025 dana sharing benefit langsung disetorkan ke Kasda tidak ke Disparbud," pungkasnya. (*)

Pewarta : Acep Rifki Padilah
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.