https://jabar.times.co.id/
Berita

Tuntaskan! Korupsi PJU Cianjur Rp 40 Miliar Siap Diadili di Meja Hijau PN Bandung

Jumat, 26 September 2025 - 08:57
Tuntaskan! Korupsi PJU Cianjur Rp 40 Miliar Siap Diadili di Meja Hijau PN Bandung Kejari Cianjur segera limpahkan berkas dugaan korupsi PJU ke Pengadilan Negeri Bandung untuk disidangkan. (FOTO: Istimewa)

TIMES JABAR, CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp 40 miliar yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023 akan segera memasuki babak baru. 

Kasus besar ini sebentar lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk disidangkan. Perlu dicatat, dana yang dikorupsi ini merupakan alokasi dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis.

Sebelumnya juga masyarakat telah mengetahui bahwa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar (DG), telah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan PJU tahun anggaran 2023.

Dalam hal ini Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insan Husri, membeberkan dalam penyampaiannya bahwa tahapan penelitian berkas perkara pidana korupsi PJU pada tahap pertama, atau pratuntutan, sudah rampung. 

Ia menegaskan berkas tersebut telah memenuhi semua unsur pidana yang dipersyaratkan. "Proses penelitian kasus tindak pidana korupsi PJU di Dinas Perhubungan (Dishub) berkas pada tahap pertama atau pratuntutan telah selesai dan memenuhi seluruh unsur pidana," ujarnya dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Jumat (26/9/2025).

Ditambahkannya, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, yaitu DG, MIH, dan AM, telah selesai dan berkas perkara mereka dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materil. Dengan kelengkapan ini, tidak ada lagi alasan untuk menunda proses lebih lanjut. 

Lebih lanjut Angga menyatakan bahwa meskipun batas waktu penahanan para tersangka adalah 20 hari, pelimpahan ke pengadilan akan dipercepat segera setelah semua administrasi selesai. Ia menekankan, 

"Batas waktu penahanan para tersangka adalah 20 hari, namun pelimpahan ke pengadilan akan dipercepat begitu seluruh administrasi rampung. Sehingga jika P21, maka tak ada alasan untuk menunggu lebih lama," ungkapnya menjabarkan.

Dirinya menjamin bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ini termasuk memastikan kondisi kesehatan para tersangka tetap menjadi pertimbangan utama selama berlangsungnya persidangan. 

"Begitu berkas diterima secara resmi oleh PN Bandung, proses persidangan akan segera dimulai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus ini berasal dari Kejari Cianjur sendiri," sambung dia.

Lebih jauh Angga mengungkapkan bahwa kasus ini direncanakan akan mulai disidangkan di PN Bandung pada bulan Oktober 2025 mendatang. Dia juga menyebutkan penyerahan tersangka dan barang bukti, yang merupakan tahap kedua, akan segera dilakukan pada pekan depan. 

"Rencananya akan disidangkan di PN Bandung pada Oktober mendatang, dan pekan depan pun sudah dilimpahkan ke tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," imbuhnya menutup penyampaian. (*)

Pewarta : Wandi Ruswannur
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.