TIMES JABAR, BANJAR – Polres Banjar Polda Jabar resmi memberlakukan layanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan sistem online melalui aplikasi Polri Presisi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik dan mengikuti arahan terbaru dari Mabes Polri.
Kasat Intelkam Polres Banjar, Iptu Yayan Sopiana, menjelaskan bahwa pelayanan SKCK di tingkat Polsek kini ditiadakan dan dipusatkan di Polres Banjar.
"Sesuai arahan dari Mabes Polri melalui zoom meeting beberapa waktu lalu, pelayanan SKCK di Polsek ditiadakan dan terpusat di Polres. Hal ini berkaitan dengan penerapan layanan online," kata Yayan Sopiana, Selasa (23/9/2025).
Salah satu syarat yang harus dipenuhi pemohon SKCK adalah memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif. Iptu Yayan Sopiana menyatakan bahwa persyaratan ini sebenarnya sudah berlaku lama, namun di Kota Banjar masih ada kebijakan tertentu.
"BPJS Kesehatan sudah dari dulu menjadi syarat untuk pelayanan SKCK, namun di Banjar masih diberikan kebijakan. Dalam aplikasi online harus mencantumkan nomor BPJS," jelasnya.
Yayan Sopiana menegaskan bahwa aturan ini berlaku serentak di seluruh Indonesia sesuai instruksi pusat, bertujuan memastikan warga negara memiliki jaminan kesehatan.
"Ini sesuai instruksi dari pusat untuk memastikan setiap warga negara memiliki jaminan kesehatan," ungkapnya.
Layanan SKCK online ini diharapkan mempermudah masyarakat mengakses layanan kepolisian dan meningkatkan kesadaran pentingnya jaminan kesehatan. Pemohon SKCK, Muhammad Fahrurazi Adzikri, menyambut positif layanan online ini.
"Memang harus mengupload berkas, tapi disarankan kalau ingin cepat harus persiapkan semuanya, ke Polres tinggal cetak SKCK," katanya.
Meski begitu, Adzikri menyebutkan ada kemungkinan kendala karena gangguan sistem atau jaringan internet saat mengupload berkas. Terkait syarat BPJS Kesehatan, dia tidak terlalu keberatan.
"Tidak terlalu keberatan soalnya BPJS itu kan untuk keperluan kita juga sebagai jaminan kesehatan," pungkasnya.
Polres Banjar berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan SKCK online dengan baik dan memahami pentingnya memiliki BPJS Kesehatan aktif sebagai bagian dari syarat pengurusan dokumen kepolisian. (*)
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Ronny Wicaksono |