TIMES JABAR, MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka terus mengintensifkan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Sebagai langkah tegas, Kejari Majalengka melakukan penggeledahan di kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sindangkasih Multi Usaha (PT SMU) pada Senin (14/7/2025).
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk mengungkap indikasi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.
Dalam operasi itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 317 dokumen yang diduga terkait aktivitas sewa-menyewa aset milik daerah, satu unit laptop berisi data digital, serta uang tunai sebesar Rp132.612.800.
Kajari Majalengka, Wawan Kustiawan, mengungkapkan bahwa dari total uang yang diamankan, sebesar Rp100.660.300 merupakan hasil sewa lahan periode 2023–2024 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, namun diduga telah disalahgunakan oleh oknum internal PT SMU.
“Sementara itu, sebesar Rp31.952.500 diduga berasal dari pungutan sewa kepada petani tanpa dasar hukum yang sah atau izin resmi dari pemerintah daerah,” ujar Wawan Kustiawan dalam konferensi pers.
Kajari menjelaskan, bahwa sejak tahun 2014, PT SMU Majalengka telah ditunjuk sebagai mitra pemanfaatan lahan milik Pemkab Majalengka, seperti eks tanah bengkok dan titisara.
Namun dalam praktiknya, terutama pada periode sewa 2020 hingga 2025, ditemukan indikasi kuat bahwa sebagian dana hasil sewa tidak masuk ke kas daerah.
“Perbuatan melawan hukum ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.351.416.000, yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka,” ungkap Kajari.
Kronologi Penanganan Perkara
Kejari Majalengka telah menjalankan proses hukum secara bertahap dan sistematis. Berikut kronologi penanganannya:
1. 21 Januari 2025 – Dilakukan surveilans awal untuk mendalami indikasi penyimpangan.
2. 12 Maret 2025 – Tahap penyelidikan resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kejari Majalengka.
3. 22 Mei 2025 – Masuk ke tahap penyidikan.
4. Hingga Juli 2025, sudah 38 orang saksi diperiksa, termasuk petani penggarap, pejabat Pemkab, dan pihak internal PT SMU.
Komitmen Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kajari Wawan menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Ia berkomitmen menindak segala bentuk pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
“Setiap tindakan yang merugikan negara akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penggeledahan ini dilakukan demi memastikan transparansi dan kelengkapan alat bukti. Seluruh dokumen dan barang bukti yang diamankan kini tengah dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
Kejari Majalengka juga membuka kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat jika alat bukti dinilai telah mencukupi. Masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi dan mendukung pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi pengelolaan aset publik agar benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” pungkas Wawan Kustiawan. (*)
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Faizal R Arief |