https://jabar.times.co.id/
Berita

Soal Rencana Pembelian Mobdin, Posnu Desak DPRD Kota Banjar Panggil TAPD

Sabtu, 13 September 2025 - 15:56
Soal Rencana Pembelian Mobdin, Posnu Desak DPRD Kota Banjar Panggil TAPD Pembina Posnu Kota Banjar dorong DPRD panggil TAPD terkait rencana pengadaan Mobdin. (Foto: Istimewa)

TIMES JABAR, BANJAR – Pembina Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Kota Banjar, Muhlison mencium dugaan indikasi skandal dalam rencana pembelian 3 mobil dinas pejabat yang dianggarkan mencapai angka 2 miliar.

Karenanya, ia mendesak DPRD segera memanggil SKPD yang menjadi unsur pokok tim TAPD untuk mengungkap adanya sejumlah kejanggalan yang ada.

"Aroma dugaan indikasi skandal dalam rencana pengadaan mobil untuk pejabat Pemkot ini menyengat sekali. Kita melihat ada kejanggalan-kejanggalan. Karenanya, kita minta DPRD dengan segala kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang dimiliki  segera memanggil aktor-aktor dalam perencanaan tersebut. Harus ada yang bertanggung jawab, siapa yang mengusulkan, peruntukanya untuk siapa?" ucap Muhlison, Sabtu (13/9/2025).

"Ini harus diungkap dan dibuka ke publik. Ini tugas dan tanggung jawab yang menjadi kewajiban DPRD selaku institusi yang mendapat amanah pengawasan melalui undang-undang terhadap setiap anggaran rakyat," lanjutnya.

Meskipun rencana tersebut belum terealisasi, menurut Muhlison, niat dari memuluskan agenda tersebut sudah mulai terwujud melalui dokumen KUA-PPAS yang sudah di ketok palu. Sehingga, dengan posisi tahapan yang sudah ada, memungkinkan sekali rencana itu berjalan mulus tanpa hambatan.

Lebih lanjut dalam keterangannya mantan ketua PMII itu menjelaskan secara cukup detail sejumlah kejanggalan yang dalam dugaanya dinilai sarat dengan deal-deal kepentingan tertentu dan berpotensi besar menabrak aturan dan memanipulasi aggaran.

Ia menyebutkan bahwa saling bantah antara ketua DPRD dan Wali Kota dalam peruntukan tersebut merupakan sesuatu yang tidak wajar dan itu merupakan suatu petunjuk untuk mengungkap dan mendalami fakta adanya kebohongan terhadap publik atau masyarakat luas yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

Ditambahkannya, secara data dan dokumen yang ada, pos anggaran rencana pembelian mobil baru tersebut berada di pos anggaran sekretariat daerah yang secara aturan perundang-undangan peruntukannya tidak diperbolehkan untuk DPRD.

"Ini sudah bukan lagi hanya soal membatalkan rencana tersebut. Jauh dari itu, tapi ini harus diungkap peruntukannya untuk siapa, darimana? Ya cek saja, panggil saja SKPD yang menjadi unsur tim TAPD atau jajaran di sekda seperti Kabag keuangan dan Kabag umum. Kan jelas nanti siapa yang inputnya, kan bisa ditanyakan atas permintaan siapa, buat siapa mobil tersebut. Kalau sudah di situ, kan harusnya sudah bisa ketemu siapa yang  mengusulkan," jelas Muhlison.

"Kalau pos anggarannya di Setda, kenapa kok Wali Kota menuding itu buat DPRD? Kan kalau untuk pimpinan DPRD harusnya dari Setwan. Lha ini siapa yang melakukan kebohongan publik? Ini sudah direncanakan kan? Berarti ada motif, ada niat, apa lagi sampai ketok palu KUA-PPAS. Atas perintah siapa usul tersebut? Jangan-jangan ada deal komitmen dari rencana tersebut. Jangan sampai nanti institusi DPRD tercemari karena tudingan tersebut, ini pentingnya kenapa harus diungkap," imbuh Muhlison tegas.

Muhlison lantas mempertanyakan sejauh mana tim akselerasi dan APIP melakukan peranan tugas dan tanggung jawabnya terhadap anggaran APBD. Baginya, peranan APIP dan tim akselerasi patut dipertanyakan mengingat perihal anggaran daerah semua sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku berikut turunannya.

Ia mengungkapkan kekhawatirannya ketika pengelolaan keuangan daerah yang tidak terpola dengan baik sesuai aturan yang ada, justru hanya akan mewujudkan ketidakadilan anggaran pembangunan yang berdampak pada terabaikannya layanan dasar yang diorientasikan bagi kesejahteraan masyarakat.

"Kalau itu diteruskan dan itu untuk DPRD berarti ada potensi manipulasi. Ini analisa kita dari perspektif ketentuan undang-undang yang ada. Itu harus diusut, kasihan kan kalau nanti institusi DPRD jadi sasaran masyarakat, padahal itu buat siapa, makanya harus diusut dan diungkap biar gamblang," tutur Muhlison.

"Kita juga heran nih, padahal ada APIP, lha ini bagaimana? Ini kan ada potensi pelanggaran, kok ya kayak tutup mata. Harusnya kan diluruskan. Termasuk tim akselerasi, apa itu tidak masuk ranah kerjanya? Kan informasinya SKPD selalu kordinasi sama tim akselerasi. Jadi mari kita berpatokan dari undang-undang dan turunannya, biar semua tertib dan bisa dipertanggungjawabkan," beber Muhlison.

Kepala Bappelitbangda Kota Banjar, dr Andi Bastian menanggapi persoalan mobil dinas yang disorot publik. Menurutnya, peruntukan mobil dinas tersebut yang menentukan adalah TAPD.

"Bapplitbangda hanya memfasilitasi perencanaannya secara anggaran. Tapi kan secara APBD di 2026 belum ditetapkan. Kalau diperencanaan semua kegiatan kita akomodir, baru kita bikin skala prioritas," ujarnya.

dr Andi menegaskan jika memang mobil dinas tersebut bukanlah suatu skala prioritas, maka nantinya tidak akan muncul di skala prioritas.

"Setiap tahun usulan pengadaan mobil dinas memang selalu ada untuk regenerasi kendaraan ya. Tapi pada tahun 2025, usulan mobil dinaspun dicoret setelah keluar instruksi presiden nomor dua terkait efisiensi," pungkasnya. (*)

Pewarta : Sussie
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.