TIMES JABAR, PANGANDARAN – Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan, seluruh aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Pangandaran harus melalui proses perizinan yang sah.
Salah satu persoalan yang kerap muncul di lapangan adalah keberadaan aktivitas tambang tanpa izin eksploitasi yang lengkap, yang tentunya menimbulkan masalah hukum dan lingkungan.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat tambang galian C ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah provinsi.
Dan meenurut Asep, kewenangan dalam menerbitkan izin tambang saat ini berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Ada beberapa tahapan yang jelas dalam proses perizinan tambang, dan hal tersebut harus dipatuhi oleh pihak manapun yang ingin melakukan eksploitasi sumber daya alam di wilayah Pangandaran," katanya.
Dalam pandangannya, wilayah yang hendak dijadikan lokasi tambang harus dikaji terlebih dahulu apakah memang ditetapkan sebagai zona pertambangan atau bukan.
Jika tidak sesuai, maka pemerintah daerah diminta segera menjalin koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk meninjau kembali kebijakan terkait.
"Proses aktivitas tambang harus mengacu pada dokumen perencanaan tata ruang daerah, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), untuk memastikan lokasi tambang berada di kawasan yang diperbolehkan," jelasnya.
Asep mengungkapkan, Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 98 Tahun 2019, yang memuat peta bentang batuan karst di Kabupaten Pangandaran, dapat dijadikan acuan penting dalam menentukan kelayakan wilayah untuk pertambangan galian C.
Pemerintah kabupaten hanya memiliki wewenang sebatas memberikan rekomendasi terkait kesesuaian ruang dalam RTRW dan RDTR.
Lebih lanjut, Asep menyebutkan, terdapat zona-zona tertentu dalam peta tata ruang yang dilindungi dan tidak dapat digunakan untuk aktivitas pertambangan. Biasanya, zona tersebut ditandai dengan warna hijau atau biru yang menunjukkan area konservasi atau lindung.
Namun demikian, meskipun suatu wilayah telah ditetapkan sebagai kawasan yang boleh digunakan untuk penambangan, Asep menegaskan, perizinan tetap menjadi syarat utama.
"Kondisi ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang," pungkasnya. (*)
Pewarta | : Acep Rifki Padilah |
Editor | : Ronny Wicaksono |