TIMES JABAR, JAKARTA – Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Amar Ahmad mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Menurut Amar, pembahasan revisi regulasi tersebut kemungkinan baru akan dilakukan setelah tahun 2026, karena saat ini DPR RI masih fokus pada pembahasan sejumlah undang-undang prioritas lainnya.
“Dia masuk daftar panjang Prolegnas 2025–2029, jadi bisa 2027, 2028, atau 2029. Untuk 2026 sepertinya belum bisa karena DPR masih membahas undang-undang prioritas yang lain,” ujar Amar di sela kegiatan Rapat Serap Aspirasi Revisi UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut, Amar menjelaskan bahwa Kemenpora masih menunggu kepastian waktu dari DPR RI terkait jadwal pembahasan revisi UU Kepemudaan. Meski demikian, Kemenpora terus menjalankan kegiatan serap aspirasi dari berbagai unsur masyarakat, guna menghimpun saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan regulasi tersebut.
“Menyerap aspirasi menjadi bagian penting dari usaha mendengarkan suara publik, memahami dinamika di tingkat akar rumput (grassroots), dan kemudian menyampaikannya ke DPR,” tambahnya.
Kolaborasi Heksaheliks untuk Pembaruan Regulasi
Dalam proses revisi ini, Kemenpora melibatkan berbagai pihak dengan pendekatan heksaheliks, yaitu kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas atau masyarakat sipil, media, serta pemuda sebagai kelompok sasaran langsung.
Setelah proses serap aspirasi di berbagai daerah, Kemenpora juga berencana meminta waktu khusus untuk berdiskusi dengan DPR RI guna mendapatkan masukan tambahan mengenai arah dan visi baru pembaruan UU Kepemudaan.
“Kami ingin memastikan bahwa revisi UU Kepemudaan tidak hanya formalitas, tapi benar-benar menjawab tantangan dan kebutuhan generasi muda masa kini,” ujar Amar.
Menjawab Tantangan Generasi Z dan Era Digital
Rapat Serap Aspirasi yang digelar Kemenpora ini menjadi wadah penting bagi berbagai kalangan untuk menyampaikan pandangan terhadap arah kebijakan kepemudaan di masa depan.
Kemenpora menilai, pembaruan UU Kepemudaan sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika zaman, termasuk transformasi digital, meningkatnya minat kewirausahaan, serta partisipasi pemuda dalam kehidupan sosial-politik.
Pemerintah berharap melalui revisi undang-undang ini, kebijakan kepemudaan nasional dapat menjadi lebih adaptif, inklusif, dan visioner, sehingga mampu mendukung peran pemuda sebagai agen perubahan bangsa dalam mewujudkan Generasi Emas 2045. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Revisi UU Kepemudaan Masuk Prolegnas 2025-2029
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |